Terkesan Memberikan Ijin Hajatan Disaat Pandemi, Begini Kata Bupati Ngawi

Bupati Ngawi, Ony Anwar/RMOLJatim
Bupati Ngawi, Ony Anwar/RMOLJatim

Bupati Ngawi, Ony Anwar angkat bicara tentang persepsi masyarakat yang seolah-olah dirinya memberikan ijin kegiatan hajatan atau resepsi ditengah pandemi Covid-19.


Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ngawi ini menyatakan, kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan atau resepsi boleh digelar namun harus berada di wilayah zona hijau dan kuning, dengan catatan harus memenuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Soal hajatan bukan berati seenaknya digelar tetapi harus didasari dengan zonanya. Meskipun berada di zona hijau atau kuning tentunya hajatan boleh dilakukan dengan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat menyesuaikan aturannya," kata Ony Anwar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (1/3).

Pada intinya, masih Ony Anwar, dalam penerapan PPKM skala mikro memang saat ini berbasis desa. Artinya pemberlakukan kegiatan sosial masyarakat antara desa yang satu dengan lainya belum tentu sama dan atau tidak bisa digeneralisir secara luas. 

Misalkan di salah satu desa terjadi outbreak atau zona merah yang dibuktikan dengan kasus Covid-19 lebih dari lima orang tentu saja desa yang bersangkutan ini jelas dilarang menggelar kegiatan sosial masyarakat. 

"Release zonasi itu tadi apakah desa masuk zona merah, kuning atau hijau nanti akan dikeluarkan setiap dua pekan sekali. Soal zonasi itu nanti yang menentukan dari gugus tugas tingkat kabupaten lewat rekomendasi dari Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Maka dengan release zonasi itu, lanjut Ony, akan diketahui dari 217 kelurahan dan desa dari 19 kecamatan di Ngawi mana saja yang masuk zona merah, kuning serta hijau. Namun mengenai teknis release zonasi desa saat ini masih dibahas melibatkan stakeholder terkait. 

"Apabila masuk zona hijau dan kuning hajatan bisa digelar tetapi dengan prokes pencegahan Covid-19 yang lebih ketat lagi. Insyaallah pekan ini surat edaran maupun juknisnya akan turun," ujar Ony. 

Bupati Ony juga memberikan ilustrasi soal hajatan yabg diatur dalam juknis maupun surat edaran yang akan diterbitkannya. Antara lain, warga yang akan menggelar hajatan harus didampingi petugas dari gugus tugas Covid-19 desa setempat. 

Sehingga petugas yang dimaksudkan itu akan melakukan penegakan kedisiplinan akan pencegahan Covid-19. Seperti pemakaian masker, pengukur suhu badan dan tempat cuci tangan. Disamping itu juga tamu yang hadir hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas lokasi hajatan. 

Misalkan hajatan digelar dirumah dengan memasang terop tetap akan dihitung kapasitasnya. Sesuai kesepakatan melalui PPSN, apabila terop berukuran 4x6 meter yang biasanya mampu menampung 25 tamu undangan maka hanya diperbolehkan menampung 12 tamu saja. Jika si pemilik hajatan mempunyai rencana mengundang 50 tamu maka secara otomatis menyediakan 4 unit terop. 

"Juknis mengenai tata cara pemberlakukan PPKM skala mikro yang didalamnya mengatur soal hajatan akan turun pekan ini. Dan saat ini masih menunggu kesiapan lembaga kuratif dalam hal ini RSUD dr Soeroto Ngawi serta RS Widodo," urainya.

Menurutnya, RSUD dr Soeroto Ngawi harus menambah ruang isolasi pasien Covid-19 yang sebelumnya 52 kamar harus ditambah menjadi 85 kamar. Sedangkan ICU untuk menangani kasus Covid-19 yang serius jumlah badnya pun harus ditambah. Dari yang sebelumnya 2 bad harus ditambah dan menjadi 8 bad. 

Demikian juga keberadaan RS Widodo yang tadinya memiliki 12 kamar isolasi setidaknya harus memiliki 20 kamar isolasi. Termasuk jumlah bad ICU juga perlu ditambah yang sebelumnya berjumlah 2 bad kedepan harus ditambah menjadi 4 bad. 

"Bilamana ada lonjakan kasus Covid-19 maka yang harus siap terlebih dahulu itu lembaga kuratifnya dan untuk mempercepat hasil testing saat ini di Labkesda Ngawi sudah ada alatnya (alat swab PCR-red) maupun tata pelaksanaanya," ungkap Ony Anwar.

"Direncanakan setiap harinya bisa testing 90 sample dan bisa keluar hari itu juga," tandasnya.