Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmikan Layanan e-Tilang di MPP

Peresmian layanan e- Tilang oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kajari Setiawan Budi/RMOLJatim
Peresmian layanan e- Tilang oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kajari Setiawan Budi/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri Sidoarjo membuka tempat pelayanan tilang di MPP/Mall Pelayanan Publik Sidoarjo yang berada di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo. Tempat tersebut untuk mengambil barang bukti tilang.


Tempat pelayanan kepengurusan surat tilang tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono bersama Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP dan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi, Selasa (2/3).

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengatakan,  inovasi pelayanan publik merupakan hal wajib bagi instansi pemerintah. Dengan inovasi pelayanan publik seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah. Oleh karenanya dirinya mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Inovasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat.

“Inovasi pelayanan publik ini sangat penting, inovasi seperti inilah yang dibutuhkan Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga memuji inovasi e-tilang yang Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bahkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berani membuat inovasi pengiriman barang bukti tilang secara online. Inovasi-inovasi seperti inilah yang diharapkan Gus Muhdlor untuk dapat diadopsi Kabupaten Sidoarjo.

“Kedepan Sidoarjo harus bisa mengadopsi sistem seperti ini,”ucapnya.

Semetara, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono mengatakan, pelayanan tilang yang dilakukan mencapai ribuan. Tiap Minggu kantornya diserbu ribuan masyarakat yang mengurus surat tilang. Melihat kondisi seperti itu Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkoordinasi dengan Pemkab. Sidoarjo untuk dapat membuka tempat pelayanan tilang di MPP lingkar Timur. Tujuannya untuk mengurai jumlah masyarakat yang melakukan pelayanan tilang.

“Di kantor kami itu tidak menampung, tiap Minggu ribuan orang mengurus tilang, akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak Pemda dan Alhamdulillah dapat sambutan baik dari Pemda Sidoarjo,”ujarnya.

Bagi pelanggar tilang yang telah membayar tilang melalui e-tilang, masih Setiawan Budi Cahyono, dapat langsung ke MPP Lingkar Timur.  Menurutnya, untuk pengambilan barang bukti tilang hanya butuh proses satu menit dan bagi pelanggar tilang yang tidak mengambil barang bukti tilang selama satu bulan sejak dilakukan pembayaran, maka  proses pengambilan barang bukti tilang kembali dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Bagi pelanggar tilang yang telah melakukan pembayaran e-tilang, pengambilannya (barang bukti tilang) ada di MPP, satu bulan tidak diambil kami arahkan pengambilannya di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tandasnya.