Hingga April, Kabupaten Probolinggo Ditetapkan Sebagai Siaga Darurat Bencana

Bupati Probolinggo saat memberi bantuan ke korban banjir
Bupati Probolinggo saat memberi bantuan ke korban banjir

Pemkab Probolinggo menetapkan, kalau daerahnya di tetapkan sebagai berstatus Siaga Darurat Bencana selama 160 hari. Hal itu terhitung sejak 1 November 2020 hingga 9 April 2021.


Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo menyebutkan, keputusan itu diambil setelah pemkab mendapat peringatan dini perihal tingginya curah hujan, dampak dari la nina. Peringatan dini telah diberikan di akhir 2020.

Saat Sungai Kedung Dalem meluap dan menggenani permukiman warga di dua desa di Kecamatan Dringu, Sabtu (27/2/2021) petang, Tantriana Sari membuat keputusan kedua.

Dalam keputusan yang diteken 28 Februari tersebut, bupati dua periode ini menetapkan Probolinggo berstatus Darurat Bencana. Status berlaku dua pekan. Terhitung sejak 28 Februari hingga 14 Maret 2021. 

"Ada dua keputusan yang dibuat Ibu Bupati," jelas Tutug seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/3).

Menurutnya, sejak Februari 2021, Sungai Kedung Dalem telah meluap 6 kali. Tiga di antaranya terjadi dalam 10 hari terakhir.

Yakni Sabtu (27/2/2021) dan Minggu (28/2/2021) malam, dan Senin (8/3/2021) petang. Sedikitnya ada 1.837 keluarga dengan 5.692 jiwa yang terdampak banjir Senin petang.

Senin siang sebelum banjir datang, Bupati Probolinggo Tantriana Sari berkunjung ke lokasi bencana bersama pimpinan Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin.