Walikota Kediri Abdullah Abubakar melantik dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 55 orang yang sudah masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada formasi tahun 2019.
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Pencanangan Percepatan Tanaman Padi
- Sahroni di Kediri: Aparat, Jangan Sampai Barani Tak Netral di Pilkada!
- Kades Sepawon Kediri: Perbaikan Pipa Saluran Air Dipastikan Cepat Selesai
Hal ini sesuai Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan peraturan Menteri PAN dan RB nomor 2 tahun 2019 tanggal 11 pebruari 2019, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan badan kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tanggal 13 pebruari 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Walikota Kediri Abdullah Abubakar berharap pada 55 orang yang sudah masuk dalam PPPK ini bisa bekerjasama dengan satuan tugas yang dinaunginya. Sehingga kejasama itu akan membuat pekerjaan menjadi ringan. Walikota menjelaskan, PPPK ini mempunyai kesempatan yang sama dengan ASN.
"Saya berharap pada 55 orang PPPK ini, bisa bersemangat dalam bekerja. Mereka, mempunyai kesemoatan yang sama seperti para ASN. Saya juga berpesan, agar mereka juga selalu bekerjasama dengan satuan tugas yang dinaunginya," kata walikota kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/3).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Pencanangan Percepatan Tanaman Padi
- Sahroni di Kediri: Aparat, Jangan Sampai Barani Tak Netral di Pilkada!
- Kades Sepawon Kediri: Perbaikan Pipa Saluran Air Dipastikan Cepat Selesai