Empat WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Karena Melanggar Aturan

Empat WNA asal Taiwan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist
Empat WNA asal Taiwan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak/Ist

Empat WNA asal Taiwan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/4).


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi empat WNA asal Taiwan karena dianggap melanggar aturan administrasi Keimigrasian.

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, keempat WNA tersebut telah melanggar aturan administrasi Keimigrasian.

Keempat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki. Mereka diideportasi pada Kamis (25/4) melalui Bandara Internasional Juanda.

“Keempat  WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Karenanya WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian," ujar Verico.

Keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan dari Kanim Perak pada Jumat (19/4) di salah satu perusahaan di Kota Surabaya. 

Hasil pemeriksaan Imigrasi, WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata. 

Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

"Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, perusahaan perusahaan yang masih mempekerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” tegas Verico.