Pemohon Akte Kematian di Ngawi Masih Rendah

Sugeng Kepala Dispendukcapil Ngawi
Sugeng Kepala Dispendukcapil Ngawi

Akibat minimnya sosialisasi, pemohon akta kematian di Ngawi, Jawa Timur terbilang sangat rendah.


Masyarakat cenderung menganggap bahwa keterangan kematian cukup dikeluarkan dari desa. Hal itu tidak ditampik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi, Sugeng. 

Untuk itu pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mensosialisasikan pentingnya akta kematian. Dengan melakukan jemput bola langsung ke masyarakat dengan menggandeng stakeholder lain.

Mengingat keberadaan akte kematian sangat penting sebagai bukti adanya waris maupun ahli waris.

"Jadi tingkat kesadaran masyarakat kita terkait akte kematian sangat rendah sekali. Bahkan mereka menganggap surat keterangan kematian yang dikeluarkan pemerintah desa itu sudah cukup padahal tidak juga. Dan yang sah untuk mengurus waris itu ya akte kematian dari sini," kata Sugeng, Selasa, (16/3).

Minimnya kesadaran masyarakat Ngawi untuk mengurus akte kematian bebernya sangat terbukti di tahun 2021 ini. Sesuai data yang ada terhitung sampai Maret jumlah kematian warga mencapai 895 orang. Sayangnya yang mengurus akte kematian hanya 152 orang. Minimnya angka tersebut juga berlaku pada 2020 lalu, dimana saat itu jumlah kematian yang dilaporkan 3.966 namun yang mengurus akte kematian hanya mencapai 1.616 orang.

"Monggo bagi yang belum mengurus silahkan mendatangi kantor sini (Dispendukcapil) dengan membawa syarat kartu keluarga dan surat kematian yang diterbitkan pemerintah desa. Dengan syarat yang sederhana itu akan kita buatkan akte kematian," ungkapnya. 

Mengenai rencana Pemkab Ngawi akan memberikan santunan kematian kepada warga ternyata pihak Dispendukcapil pun belum memahami mekanisme syarat untuk merealisasikan program tersebut.

Hanya saja singkat Sugeng jika melihat dari regulasinya untuk mengurus santunan kematian harus memperlihatkan akte kematian bukan syarat lainya.