Pensiunan PNS Tak Diloloskan, Panitia Pilkades di Probolinggo Akan Digugat

Ilustrasi Pilkades/Net
Ilustrasi Pilkades/Net

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 62 desa di Kabupaten Probolinggo melahirkan gejolak.


Hal itu dipicu ketidakpuasan dari bakal calon yang tidak diloloskan oleh panitia pemilihan dalam tahapan penetapan dan pengambilan nomor urut serta pengumuman calon Kepala Desa, pada Kamis (18/3) kemarin. 

Salah satunya dari Bacakades Bambang Suprianto. Bambang sendiri turut mendaftarkan diri dalam kontestan Pilkades di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Namun, ia tidak diloloskan sebagai Calon Kepala Desa Maron Wetan, karena SK pensiun dini yang dilampirkan dalam kelengkapan persyaratan administratif dipermasalahkan oleh panitia Pilkades.

"SK pensiunan dini punya saya di permasalahkan oleh panitia (Pilkades Maron Wetan) ini," tegas Bambang, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (19/3). 

Apalagi, SK pensiun dini tersebut dianggap melewati dari tenggang waktu tahapan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa , yaitu 3 hingga 16 Februari 2021.

“Yang saya herankan kenapa berkas itu dipermasalahkan di detik-detik akhir penentuan calon. Lagi pula saya telah mengajukan pensiun dini itu pada 15 Januari 2021. Bahkan sebelumnya panitia desa meminta bukti proses itu, dan telah saya serahkan,” ungkap mantan pensiunan di Kecamatan Gending ini.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Siliwangi, Syaiful Bahri yang saat itu turut mendampingi Bambang Suprianto justru mempertanyakan peran Panitia Tingkat Kabupaten. 

Ia menduga panitia kabupaten terkesan kurang pro aktif dalam menyikapi polemik yang muncul di beberapa desa saat ini. 

"Kewenangan penentuan calon memang ada di tangan panitia desa. Namun sebelum itu, panitia desa jelas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan panitia tingkat kabupaten. Yang jadi pertanyaan apa arahan yang diberikan," terangnya.

Pegiat sosial yang bermarkas di Kabupaten Probolinggo ini membandingkan kejadian serupa yang juga terjadi di Desa Dandang, Kecamatan Gading. Dimana terdapat bakal calon kepala desa berlatar belakang PNS dengan permasalahan berkas yang sama, namun diloloskan oleh panitia desa.

"Silahkan dicek di Desa Dandang, substansinya sama namun putusannya berberda," ungkapnya.

Syaiful membeberkan, kalau tahapan pelaksanaan Pilkades di 62 desa pada bulan Mei 2021, terdapat panitia Pilkades yang diduga ngawur melakukan penetapan calon.

"Kami juga mendapat pengaduan, bahwa ada bakal calon di salah satu desa yang ijazahnya tidak terdaftar di DKHUN dinas terkait," bebernya.

"Hal itu terungkap disaat panitia desa melayangkan surat permohonan klarifikasi keabsahan ijazah tersebut ke dinas/instansi yang berwenang dan hasilnya legalitas ijazah yang dimohonkan tidak terdaftar," sambungnya.

Atas permasalahan yang ada, LSM Siliwangi menegaskan akan membawa kasus-kasus tersebut ke jalur hukum.

"Terkait pengaduan yang masuk ke meja kami, maka kami akan menempuh sesuai koridor hukum yang ada," pungkasnya.