ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo

PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. /Istimewa
PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. /Istimewa

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto bakal menjatuhi sanksi tegas bagi pegawai ASN Pemkab Probolinggo yang bolos pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.


Hal tersebut tertuang langsung dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.

Surat Edaran Bupati Probolinggo tanggal 28 Maret 2024 Nomor : 800.1.6.2/162/426.202/2024 Tentang Jadwal Aktif Masuk Kerja Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam SE Bupati tersebut disebutkan seluruh pegawai agar mulai kembali aktif bekerja sesuai jam kerja normal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024.

Hal itu dilakukan, untuk optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, dikecualikan bagi yang sedang melaksanakan cuti.

“Saya pikir kita sudah cukup berlebaran bersama keluarga dan handai tolan,"kata Ugas Irwanto seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/04).

Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 16 April 2024, seluruh pegawai ASN Pemkab Probolinggo sudah melakukan kewajiban untuk pelayanan publik kepada masyarakat.

"Yang mungkin sudah seminggu ini tertunda,” kata Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.

Dalam poin 2 SE Bupati ini disebutkan dalam rangka penegakan disiplin kepada pegawai akan dilaksanakan pemantauan/monitoring kehadiran kedisiplinan jam kerja. 

“Bagi pegawai yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi SE Bupati tersebut.

SE Bupati Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tanggal 12 September 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.