Rekening FPI Yang Diduga Melawan Hukum Masih Diselidiki 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net

Polri masih melakukan penyelidikan terkait dugaan melawan hukum aktivitas sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI). 


Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).

Argo menyebut, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. 

"Kami memang sudah menerima LHA dari PPATK. Sampai saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut (rekening FPI)," kata Argo dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Argo terkait penyelidikan dan pendalaman adanya dugaan pidana rekening tersebut, polisi juga selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK. "Pastinya kami selalu berkoordinasi dengan pihak PPATK," ujar Argo. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan alasan  mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan FPI ke publik untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos dan   namanya confused, kekacauan dan sebagainya. Akhirnya kami memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 24 Maret.