Perintah Erick Thohir Tingkatan TKDN BUMN Dinilai Penting Untuk Kemajuan Ekonomi Nasional

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Net
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Net

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta para direksi dan komisaris perusahaan plat merah untuk menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


Salah satu poin kinerja atau key performance index (KPI) akan diukur dari pelaksanaan TKDN yang akan menjadi penentu karir direksi dan komisaris akan diberhentikan atau tetap dipertahankan. Jika tidak terlaksana tentu saja terancam akan dipecat.

Untuk penilain TKDN, Kementerian BUMN menggaet PT Surveyor Indonesia untuk mengukur pelaporan TKDN sehingga suatu BUMN tidak bisa asal dalam membuat laporan.

Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong mengatakan, ketika Erick Thohir mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman tentu arahnya untuk menjadi bagian dari kemajuan bangsa ini.

Pernyataan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi kekuatan pendorong bagi setiap manajemen perusahaan BUMN untuk bekerja sesuai dengan target dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan bersama.

“Perintah terkait dengan TKDN itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Harus dipahami bahwa perusahaan BUMN itu adalah regulated firm. Artinya perusahaan yang dalam operasionalnya harus senantiasa dalam kontrol peraturan perundang-undangan," ujar Mursalim, Kamis (1/3).

Mursalim menambahkan, keputusan untuk menggandeng PT Surveyor Indonesia sebagai lembaga yang nantinya akan melakukan verifikasi atas kebenaran kandungan merupakan perintah Peraturan Menteri Perindustrian 57/2006.

“Pertimbangannya karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi untuk bidang pekerjaan yang dimaksud. Dengan begitu maka efektivitas pekerjaan akan terwujud,” terangnya.

Mursalim berharap, penerapan TKDN ini jangan sampai hanya menjadi sebuah lips service semata.

Menurutnya jika seluruh aktivitas program dan proyek yang dilaksanakan selama ini tunduk dan patuh, tentu perekonomian nasional akan bergerak lebih cepat lagi dan multiplier effectnya akan semakin besar.

“Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tentu juga harus diterapkan secara efektif bukan hanya pimpinan puncaknya tetapi seluruh pihak yang ikut andil didalamnya,” pungkasnya.

Pelaksanaan TKDN di jajaran direksi sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, direksi membentuk tim TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.