Gugatan Kubu Moeldoko Ke PTUN Tidak Dibekali Legal Standing Kuat

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Net
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko/Net

Sejumlah kalangan menilai gugatan kubu KLB Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan ekspresi frustasi setelah dinyatakan kalah oleh Kemenkumham. 


Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Akhmad Khoirul Umam, gugatan itu dilakukan karena mantan Panglima TNI tersebut terkesan khawatir kehilangan muka. 

Karena itu Umam mengibaratkan Moeldoko sudah terlanjur basah, akhirnya sekalian menceburkan diri. 

"Sayangnya, sikap nekad mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," ujar Umam dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/4)

Pengamatan Umam, Moeldoko sepertinya tidak sadar bahwa terdapat Pasal 55 UU 51/2009 PTUN yang menyebutkan, negara telah memberikan tenggat waktu 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020. 

Kata Umam, jika dicermati saat itu hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan.

Akhirnya materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara. 

“Jadi pertanyaannya, mereka kemana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," demikian kata Umam. 

Mekanisme 90 hari itu diatur dalam Pasal 55 UU 51/2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada tahun 2018-2019 lalu. 

Catatan Umam, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN bersifat mutlak. 

Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Sehingga jika Pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," demikian analisa Umam.