Christian Halim Divonis Bersalah Atas Kasus Penipuan Proyek Tambang Nikel Di Morowali

suasana pembacaan vonis kasus penipuan proyek tambang nikel/RMOLJatim
suasana pembacaan vonis kasus penipuan proyek tambang nikel/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Christian Halim, terdakwa kasus penipuan proyek pembangunan infrastruktur tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.


Vonis majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan semua unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi dan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana pada diri terdakwa Christian Halim.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Ni Made Purnami dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (22/4).

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan banding dan tim penasehat hukum terdakwa Christian Halim masih menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Novan mengatakan, upaya hukum banding tersebut dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa akan habis dalam dua hari kedepan.

"Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan," kata Novan menjawab pertanyaan awak media.

Sementara, Jaka Maulana selaku tim penasihat hukum terdakwa Christian Halim memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

"Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir," pungkasnya.

Diketahui, Perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto yang merasa dirugikan atas proyek penambangan bikin nikel di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada proyek tersebut, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. 

Selain itu terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan dan belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut. 

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dan terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar, sebagaimana perhitungan ahli dari ITS.