Kementerian Agama akan melakukan sejumlah pembaruan berupa digitalisasi layanan, salah satunya berupa Kartu Nikah Digital.
- Infinix Note 40 Series Resmi Meluncur, Hadirkan Pengalaman Anti Gabut Serba Ngebut
- Aplikasi Laut Nusantara Punya Fitur Baru, Permudah Nelayan Tangkap Ikan
- Di Balik Keunggulan S24 Ultra: Titanium Menyatu dalam Kombinasi Elegan, Kuat, dan Tahan Lama
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, Kartu Nikah Digital ini akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan pada pasangan pengantin," ujar Muharam dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat (23/4).
Menurut Muharam, Kartu Nikah Digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Nantinya kartu itu akan langsung didapat secara online usai prosesi akad nikah selesai.
Kartu Nikah Digital juga diklaim akan lebih praktis dibawa bepergian oleh pasangan pengantin.
Masih kata Muharam, inovasi berupa Kartu Nikah Digital ini merupakan kewajiban pihaknya dalam menjawab kemajuan zaman, serta memberikan layanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat.
Layanan Kartu Nikah Digital, imbuhnya, akan bisa dinikmati di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
"Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," tandasnya.
- XL Axiata Terus Bangun Infrastruktur Jaringan 4G di Kawasan Timur Indonesia
- XL Axiata Pastikan Jaringan 4G di Lombok Siap Sambut World Superbike 2021
- Langkah Smartfren Kembangkan Data Center 1000 Megawatt di Indonesia