Empat Penebang Kayu Jati Ilegal Diamankan Saat Membawa Hasil Curiannya 

Polisi saat melakukan cek tunggak/Ist 
Polisi saat melakukan cek tunggak/Ist 

Anggota Polsek Mayang Polres Jember bersama Anggota Polisi hutan Teritorial (Polter) Perhutani KPH Jember menangkap empat orang yang diduga pelaku illegal logging. Mereka berasal dariDdusun Sumber Lanas, Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Silo.


Mereka tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil curiannya di petak 52 B Desa seputih Kecamatan Mayang, Senin dinihari (27/4). 

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, Selasa siang ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.  

Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution mengatakan, anggotanya bersama Polter BKPH Mayang KPH Perhutani Jember awalnya mendapatkan informasi adanya lima unit motor parkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih.

"Sepeda motor tersebut diduga milik pelaku, yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal," ujar Iptu Bejul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/4).        

Karena itu pihaknya melakukan patrol di sekitar TKP yang masih berada di tengah hutan. Pihaknya menunggu di jalan keluar dari kawasan hutan tersebut. 

Tak lama kemudian, munculah beberapa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati. 

"Kayu jati dipotong-potong sepanjang kurang lebih 120 cm dan dimuat empat unit sepeda motor," kata Bejul. 

Pihaknya langsung menghentikan dan menangkap empat orang tersangka. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya. 

"Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH dan WY, masing-masing warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," katanya. 

Bejul menambahkan modus pencurian kayu jati dilakukan tersangka dengan cara menebang pohon jati. Kayu selanjutnya ditinggal di sekitar TKP menunggu situasi aman. Selanjutnya pelaku mengangkut kayu hasil curiannya tengah malam hingga dini hari. 

Polisi menyita barang bukti beberapa potong kayu jati tanaman dan lima unit sepeda motor, dua celurit dan dua gergaji.


ikuti update rmoljatim di google news