Viral Balita di Sampang Ditunangkan Orang Tua, BKKBN Jatim Turun Tangan

Video viral balita berusia 7 tahun di Camplong, Kabupaten Sampang, ditunangkan oleh tuanya. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur langsung turun tangan dengan mengunjungi rumah orang tua balita tersebut pada 16 April 2024 lalu.


Berdasarkan pengakuan H Zahri, ayah balita tersebut, pertunangan itu hanya sebagai pengikat, bukan pernikahan dini.

Kepala BKKBN Jawa Timur Maria Ernawati mengatakan, di Madura ada budaya melakukan pertunangan untuk mempererat tali silaturahmi dan tali kekeluargaan.

"Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah," kata Ernawati dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia pun meminta Pemerintah Daerah untuk senantiasa memberikan sosialisasi tentang bahaya menikah muda atau pernikahan anak.

Menurut, pernikahan dini berbahaya baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Bahkan turut menambah angka anak stunting.

Diketahui, faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental. 

Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, H Zahri mengatakan bahwa usia anaknya 7 tahun dan sudah sekolah kelas 1 SD bukan berusia 4 tahun seperti yang tengah viral.

"Pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus," kata H Zahri menuturkan.

Meskipun sudah bertunangan, H Zahri menegaskan bahwa kedua belah keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.

"Tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha mengatakan Pemerintah Kabupaten Sampang langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.

"Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga," ujarnya.

Salah satu Tim Pendampingan Keluarga (TPK), Samatun mengatakan pihaknya langsung mendatangi rumah H Zahri setelah mengetahui viralnya video pertunangan tersebut. 

"Tentunya kami tim pendamping keluarga akan terus melakukan pendampingan agar tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu dan memberikan sosialisasi tentang program pendewasaan usia pernikahan kepada keluarga agar anak-anak menikah di usia yang sudah dewasa," pungkasnya.