Dua Kali Dipenjara, MS Kembali Ditangkap Polres Jember

MS, residivis narkoba saat diinterogasi petugas/RMOLJatim
MS, residivis narkoba saat diinterogasi petugas/RMOLJatim

Seorang residivis kasus Narkoba kembali ditangkap anggota Satreskoba Polres Jember untuk ketiga kalinya. MS (48) ditangkap ketika sedang melakukan transaksi jual beli sabu.


Kabag Ops Polres Jember, Ipda Edy Santoso menjelaskan, MS dicokok petugas di rumahnya, di Muduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di desanya.

"Atas informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan.  Setelah informasi itu A-1, kami langsung menggerebek rumah tersangka, di Dusun Maduran Desa Tutul Kecamatan Balung, Minggu (25/4) dan berhasil menangkap tersangka MS," terang Ipda Edy kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis(29/4). 

Dari hasil penggeledahan, petugas  menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket, dengan berat 20 gram beserta 1 (satu) unit  timbangan digital warna hitam merk KOBE di dalam kamar rumah tersangka. 

"Kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Tersangka belum mengaku secara terus terang. Dia hanya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari luar kota Jember," ujar Edy.

Dalam kasus ini, MS disangkakan dengan  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.