TWK Pegawai KPK Lebih Berat Dari Calon ASN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang lebih berat dan tidak sama dengan TWK untuk Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).


TWK untuk Calon ASN berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai pemahaman wawasan kebangsaan mereka.

Sementara TWK untuk Pegawai KPK adalah untuk mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

TWK untuk Pegawai KPK lebih berat karena Pegawai KPK yang mengikuti TWK telah menduduki jabatan senior seperti Deputi, Direktur atau Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan sebagainya.

Demikian antara lain disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan pers untuk menjelaskan duduk persoalan TWK bagi Pegawai KPK yang masih kontroversial di sementara kalangan masyarakat.

Dalam keterangan yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, SH, MAP, itu disebutkan bahwa TWK diselenggarakan berdasarkan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas telah ditentukan bahwa Pegawai KPK yang dapat menjadi Pegawai ASN adalah yang antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

"Untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen TWK dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor," tulis keterangan itu lagi.

Dalam praktiknya, TWK untuk Pegawai KPK menggunakan lebih dari satu alat ukur, dari tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB- 68), penilaiaan rekam jejak (profiling), dan wawancara.

Asesor yang terlibat dalam TWK pun tidak hanya dari BKN, namun juga melibatkan asesor dari instansi lain yang selama ini bekerjasama dengan BKN, seperti Dinas Psikologi TNI AD (DisPsiAD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.

Lalu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.

“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” sambung keterangan itu lagi.

Dengan demikian, tidak ada satu asesor pun atau instansi yang terlibat dalam TWK yang dapat menentukan nilai secara mutlak. Dengan kata lain, independensi penilaian tetap terjaga.

Juga ditambahkan bahwa selama pelaksanaan asesmen, panitia merekam jalannya TWK secara video maupun audio. Ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

Integritas, Netralitas, Anti Radikalisme

Ditambahkan oleh BKN, bahwa TWK untuk Pegawai KPK mengukur tiga aspek, yaitu integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme.

Yang dimaksud dengan integritas adalah konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara. 


Sementara yang dimaksud dengan netralitas adalah ketidakberpihakan pada segala bentuk pengaruh manapun, juga tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Adapun anti radikalisme yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

BKN juga menjelasakan kembali bahwa pelaksanaan TWK yang telah dilakukan dibagi beberapa tahap. Pertama, tahap persiapan sejak ditetapkannya Peraturan KPK 1/2021 pada tanggal 27 Februari 2021.

Sementara pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas yang dikoordinir DisPsiAD dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 10 Maret 2021.

Peserta yang berhalangan hadir diberi kesempatan mengikuti tes susulan pada tanggal 16 Maret dan 8 April 2021).

Selanjutnya wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021.

Hasil TWK KPK

Sebanyak 1.357 Pegawai KPK diusulkan untuk mengikuti asesmen. Dari jumlah itu, sebanyak 1.349 peserta hadir, dan delapan tidak hadir.

Delapan peserta yang tidak hadir karena sedang belajar di luar negeri (tiga peserta), pensiun (satu perseta), mengundurkan diri (dua peserta), diberhentikan (satu peserta), dan tanpa keterangan (satu peserta).

Dari hasil asesmen TWK sebanyak 1.274 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 75 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pada bagian akhir disebutkan bahwa BKN telah menyerahkan hasil TWK kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai (PAN-RB) yang antara lain disaksikan Menteri PAN-RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari Kemenpan-RB, BKN, LAN dan ANRI.


ikuti update rmoljatim di google news