Jaksa Sebut Dalil Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Masuk Pokok Perkara

Terdakwa Imam Santoso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat sidang di PN Surabaya/RMOLJatim
Terdakwa Imam Santoso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat sidang di PN Surabaya/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa mengajukan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso di kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu. 


Dalam tanggapan yang dibacakan diruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Irene Ulfa menolak dalil-dalil tim penasihat hukum Warga Jalan Sumatera No 48 Surabaya ini, yang sebelumnya menyebut perbuatan terdakwa Imam Santoso bukan pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. 

Atas dalil itulah, Jaksa bidang pidana umum tersebut menyebut eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya telah masuk ke materi pokok perkara, sehingga harus ditolak dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, dalil eksepsi yang menyebut surat dakwaan obscure libel atau kabur juga ditolak. Jaksa Irene Ulfa menyebut, jika surat dakwaannya telah disusun secara  cermat dan teliti, dengan menyebutkan secara jelas identitas terdakwa, termasuk rangkaian peristiwa pidananya.

"Berdasarkan uraian tanggapan ini, kami mohon majelis hakim pemeriksa perkara untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara," kata Jaksa Irene Ulfa dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, Selasa (11/5).

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Senin (17/5) dengan agenda putusan sela,  yang merupakan putusan untuk menentukan lanjut tidaknya perkara ini diperiksa pokok perkaranya. 

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta membacakan rencana jadwal persidangan apabila kasus ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dan akan disidangkan seminggu dua kali, di hari Senin dan Rabu.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim I Ketut Tirta menutup persidangan.

Terpisah, Agus I Supriyanto salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku akan menghormati apapun putusan hakim.

"Pada intinya kami sudah siap apabila persidangan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara," tandasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu. 

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di Kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun usai sidang pembacaan eksepsi, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa, dari tahanan negara menjadi tahanan kota. 

Pengalihan penahanan tersebut dikabulkan dengan dalil terdakwa memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa. 

Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama.