Paska Pembubaran Wisuda SMA di Mojokerto, Pengelola Gedung Terancam Denda Rp 50 Juta

Tim Satgas Covid-19 saat berdialog dengan managemen hotel tempat acara wisuda berlangsung/ist
Tim Satgas Covid-19 saat berdialog dengan managemen hotel tempat acara wisuda berlangsung/ist

Satpol PP mencabut Surat Layak Operasi (SLO) dua gedung yang digunakan untuk wisuda kelulusan murid SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto dan SMAN Wringinanom. Kini tim Satgas covid-19 juga akan memberlakukan denda bagi pengelola gedung dengan denda Rp 50 juta. 


Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/5) mengatakan mengenai tindak lanjut dua gedung yang telah dicabut surat kelayakan operasi ini adalah sangsi perda Jatim. 

"Kami masih koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim, tapi tetap pengelola kedua gedung ini dikenakan hukuman seberat-beratnya kemungkinan besar berupa denda. Keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," ucapnya.

Dodik mengatakan, pada saat pengajuan SLO, gedung sudah mematuhi protokol kesehatan. 

"Yang jelas sekarang sudah dilakukan pencabutan SLO. Waktu pengajuannya sudah sesuai protokol kesehatan setelah di survei, ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran jadi kita langsung cabut SLO," ucapnya.

Adanya acara wisuda SMAN di kedua gedung di Kota Mojokerto yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan belum mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dan akan dikenai pasal dalam Undang-Undang Karantina pasal 96 ancaman hukuman 1 tahun dan denda yustisi.Kedua gedung itu adalah Emerald Hall Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto telah membubarkan acara wisuda SMAN 1 Puri bertempat di gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang dihadiri sejumlah 600-700 orang dan acara wisuda SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise Mojokerto yang dihadiri oleh 500 orang. Hal ini melebihi 50 persen dari kuota yang seharusnya hanya 200 orang.