SPJ Desa Hanya Sampai Meja Camat, LSI Ngawi: Inspektorat Harus Awasi, Jangan Main Sampling

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan anggaran desa yang dipergunakan kepentingan infrastruktur maupun non fisik baik bersumber dari dana desa (DD) serta anggaran dana desa (ADD) serta pendapatan asli desa (PADes) selama ini hanya sampai meja camat. 


Secara otomatis indikasi penyimpangan maupun manipulasi anggaran desa bisa saja terjadi main mata antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan. Dan berpotensi tindak korupsi berjamaah. 

Untuk itu pengawasan penggunaan anggaran yang ada di desa harus dilakukan secara sistematis mengantisipasi kebocoran.

Menanggapi hal itu Agus Fathoni dari komunitas Langgar Sawo Ijo (LSI) Ngawi meminta dilakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh terhadap desa yang ada. Mengingat selama ini Inspektorat Daerah dalam melakukan audit hanya sebatas sampling atau random.

"Bukanya kita tidak mempercayai SPJ pengelolaan keuangan desa yang disampaikan ke camat. Hanya saja menjaga transparansi lebih akurat lagi jika Inspektorat benar-benar melakukan pengawasan yang masif dan menyeluruh jangan main sampling," terang Agus Fathoni kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (21/5).

Atong sapaan akrabnya, menambahkan, sangat wajar apabila peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dapat mendorong daerah dalam penggunaan dana desa yang lebih baik. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam amanah peraturan pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Maka dari itu peran masyarakat harus ikut andil dalam pengawasan. Dan supaya membantu APIP dalam hal ini Inspektorat lebih tajam dan bertaringlah ketika bekerja sesuai kapasitasnya dan terhindar dari kepentingan," tembahnya. 

Terpisah, Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi menerangkan, SPJ dari pengelolaan anggaran keuangan desa memang sampai pada meja camat. Disini camat berperan sebagai pengawasan dan bisa di artikan lagi SPJ dari desa diterima dan tidaknya tergantung camat.

"Kalau terjadi indikasi penyimpangan kita langsung menggandeng Inspektorat mas," ungkap Kabul.

Dijelaskan juga untuk penerimaan anggaran desa dalam bentuk DD dan ADD nilainya pada 2021 cukup variatif besaranya. 

Kabul membeberkan, DD 2021 untuk pagu terkecil diterima Desa Umbulrejo Jogorogo dengan nilai Rp 698.422.000 sedangkan nilai tertinggi diterima Desa Girimulyo Jogorogo sebesar Rp  1.514.008.000.

Sedangkan ADD 2021 nilai terendah diterima Desa Babadan Ngrambe sebesar Rp 440.790.000 dan nilai tertinggi jatuh pada Desa Tawun Kasreman sebesar Rp 880.398.000.