Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kejadian jual-beli vaksin Covid-19 yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
- Dilantik, Ketua Komisi C DPRD Jatim Prioritaskan Pembahasan P-APBD 2021
- Respon Platform JAGA Kampus, Nadiem Makarim Minta Kampus Rancang Mata Kuliah Antikorupsi
- Gubernur Khofifah Ajak Perang Melawan Ujaran Kebencian
Ada tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Sumatra Utara yang ditetapkan sebagai tersangka jual-beli vaksin Covid-19 didorong untuk medapat sanksi tegas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diposting website resmi Kementerian PANRB, Sabtu (22/5).
Mengacu pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ketiga oknum PNS yang melanggar tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat, jika terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana.
Namun kata Tjahjo, ketiga PNS yang melakukan kegiatan ilegal jual-beli vaksin Covid-19 itu bisa diberhentikan sementara sebagai PNS, dan ini dimaksud untuk memberikan efek jera.
“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada PPK untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selama proses hukum ketiga oknum PNS itu berlangsung, Tjahjo meminta agar ada pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Politisi PDIP Bersama Aktivis Lingkungan Tanam Ribuan Pohon Di Lereng Gunung Wilis
- Ketum PBNU Kecam Pembacokan Rais Syuriah PCNU Yahukimo
- Perkuat SDM Petani, Anggota DPR RI Neng Ema Gandeng Kementrian Pertanian Gelar Bimtek Biosaka
ikuti update rmoljatim di google news