Diperiksa Dewas KPK, Aziz Syamsuddin: Saya Ikut Proses Yang Ada Saja

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/RMOL
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/RMOL

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, yang menangani kasus walikota Tanjungbalai tahun 2020 hingga 2021.


Dia diperiksa langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (25/5).

Azis keluar dari pintu belakang Gedung C-1 KPK, Rasuna Said sekitar pukul 12.15 WIB. Kepada wartawan, wakil Ketua DPR RI yang bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu tidak banyak bicara.

Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya akan taat dalam mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," singkat Azis sembari memasuki mobilnya.

Dewan Pengawas KPK telah memeriksa Azis pada Senin (17/5) lalu. Dia diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis Syamsuddin diduga memfasilitasi pertemuan penyidik Robin dengan korupsi Walikota Tanjungbalai. Tujuannya untuk “mengamankan” kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

"Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin) SRP (Steppanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan," tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).