Dua Pelajar Dirampok dan Dipaksa Beradegan Mesum

Tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan/Ist
Tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan/Ist

Anggota Unit Reskrim Polsek Ledokombo berhasil membekuk pelaku yang diduga merampok pelajar di daerah wisata air terjun Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.


Tersangka berinisial ED (32), warga Dusun Salak, Rt.01 Rw.10, Ds. Krajan, Desa pelalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Menurut Kapolsek Ledokombo, AKP Miftahul Huda, tersangka ditangkap karena diduga merampas HP korban remaja putri berinisial LL (14) warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

Peristiwa perampasan HP terjadi pada Kamis (27/5), saat korban berwisata menikmati pemandangan air terjun Damar Wulan, Desa Sumber Salak, sekira pukul 14.00 WIB. 

"Saat itu korban hendak mengambil foto diri, dengan mengambil obyek air terjun. Tiba-tiba datang seorang laki laki yang tidak diketahui identitasnya,  menghampiri korban dan saksi langsung mengeluarkan sebilah pedang, meminta HP Korban," kata Kapolsek Ledokombo, AKP Miftahul Huda saat press release di Mapolsek Ledokombo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (2/6).

Korban sempat menolak menyerahkan Hpnya. Pelaku selanjutnya merampas HP korban, sehingga terjadilah saling tarik menarik HP antara gadis dan tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam. 

Karena diancam dibacok, gadis 14 tahun ini terpaksa menyerahkan HPnya kepada tersangka.

"Setelah HP dikuasai tersangka, dia juga memaksa korban untuk beradegan mesum serta merekam adegan tersebut," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Jember ini. 

Karena diancam dibacok, korban menuruti kemauan tersangka dan HP dirampas digunakan merekam adegan mesum. 

Tersangka sempat meminta uang tebusan kepada korban Rp 250 ribu. Korban juga diminta tidak memberitahukan atau melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Tersangka juga memberi jangka waktu selama satu minggu untuk mengambil HP tersebut. 

"Tersangka merekam adegan mesum untuk menakut-nakuti korban, supaya tidak melaporkan kasus itu ke polisi. Korban juga mengancam akan menyebarluaskan rekaman video tersebut," katanya.

Namun sejauh ini, tersangka belum sampai menyebarkan foto karena keburu ditangkap polisi. 

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka terlibat beberapa kasus pencurian di kabupaten Jember.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit HP Merk OPPO A1K, satu Dos Book Handpone Merk Oppo Type A1K, sebilah pedang beserta sarung pedang berbentuk pipa bulat dengan panjang ukuran 50 Cm serta dua buah simcard. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP Sub. Pasal 368 ayat (1) KUHP, tentang perampokan atau pencurian dengan ancaman kekerasan Serta perampasan barang dengan ancaman kekerasan.