Merasa Dirugikan, Oknum Advokat Dilaporkan

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Suhan Riyanto, warga Desa Tamansari Kecamatan Dringu. Lahan pekarangan sekitar tempat tinggalnya, tiba-tiba dipasang patok oleh seorang oknum advokat tanpa sepengetahuannya. Aksi serobot oknum itu dinilai mencoret nama baik atas tanah yang ia pijaki sejak puluhan tahun lalu.


Atas aksi oknum advokat yang dinilai merugikan itu, Suhan lantas melayakan surat pengaduan pada aparat penegak hukum setempat, Senin (21/6) siang. Ia mendatangi Mapolres Probolinggo dengan ditemani oleh pamannya, Hariyanto.  

Usai menyerakan berkas pengaduan masyarakat (dumas) itu, Suhan menjelaskan, dirinya bersama keluarganya sudah puluhan tahun menempati tanah pekarangan itu. Tiba-tiba lahan yang sudah bersertifikat itu, dipasang patok oleh oknum advokat tanpa izin darinya. Suhan sempat menegur tapi tak digubrisnya. 

Oknum itu nekat memasang patok, setelah menerima kuasa dari AS salah satu warga setempat di Desa Tamansari. AS juga merasa memiliki tanah pekarangan tersebut. Pemasangan patok itu dilakukan tanpa ada urun rembut dan diskusi kekelurgaan sebelumnya.

Pertama kali pasang patok itu, kata dia, hari Jumat (11/6) kemarin. 

Kemudian, pada Selasa (15/6) oknum advokat itu datang kembali bersama dua rekannya dan dua petugas BPN. Kedatangan mereka untuk mengukur tanah pekarangan tersebut.

“Saya dan paman marah, langsung menolak dan melarang untuk mengukur tanah pekarangan, akhirnya mereka (oknum dan rekannya, red) langsung balik pulang tidak jadi mengukurnya,” ungkapnya, Selasa, pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/6).

Ia menduga oknum Advokat itu, telah melanggar pasal 6 PP no 51 tahun 1960, dan melanggar kode etik UU No 18 Th 2003 dan pasal 69 hingga 74 KUHP.

“Kami merasa dirugikan dan dipermalukan oleh perbuatan oknum itu. Tiba-tiba dipsang patok. Tetangga pasti menyangka saya tinggal di atas tanah bermasalah. Padahal sudah bersertifikat. Saya merasa dipermalukan atas perbuatan itu. Makanya saya laporkan,” keluhnya.

Paman Suhan, Hariyanto juga mengaku kecewa atas ulah oknum advokat itu. Oknum itu masuk ke pekarangan orang lain tanpa seijin pemiliknya. Bahkan tidak ada bentuk atau upaya duduk bersama dalam persoalan tersebut.

"Khawatir saya lupa diri dan bertengkar, terpaksa saya ikut lapor. Semoga aparat penegak hukum, segera mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hariyanto.

Berkas pengduan itu pun diterima oleh petugas di Mapolres Probolinggo dengan bukti tanda tangan terima berkas. Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso saat dikonfirmasi mengaku belum menerima aduan tersebut. 

“Belum, mungkin besok (hari ini). Nanti saya monitor,” katanya.