BPTJ Kemenhub Bekerjasama dengan APDI Gelar Bimtek dan Sertifikasi

Seorang peserta mengikuti pelatihan drone yang diadakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia di Jatim
Seorang peserta mengikuti pelatihan drone yang diadakan oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia di Jatim

Menerbangkan drone rupanya tak semudah yang dipikirkan. Ternyata, seorang pilot drone juga harus tersertifikasi, pengalaman, dan memiliki lisensi khusus dalam mengoperasikannya. Demikian disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Polot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Budhi Setyadji. 


Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone, diantaranya adalah ground training, merubah kepribadian disiplin dan tanggung jawab dan pelatihan khusus untuk sektor industri yang skenario terbangnya berbeda-beda.

Di Indonesia sendiri, ada 2 organisasi yang sudah mengeluarkan standar sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

“Jadi, untuk terbang Non hobi/rekreasi butuh sertifikat kompetensi pilot drone sebagai syarat untuk mengurus rangkaian perijinan yaitu lisensi atau sertifikat remote pilot dari DKPPU," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Om Hendron panggilan akrab Hendrarto Setyadji di dunia per-dronan menjelaskan, keikutsertaan sertifikasi APDI bisa diurus secara perorangan (reguler) maupun kolektif (korporasi). Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi dari APDI setiap pilot bisa melanjutkan untuk registrasi Remote Pilot License dan pesawat/drone (milik pribadi ataupun perusahaan) melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).

Dengan adanya sistim Online. SIDOPI dan kemudahan registrasi pilot dan unit drone, APDI membantu dan memberi peragaan bagaimana melakukan registrasi online dalam sesi pelatihan seperti dilakukan tanggal 16 hingga 18 Juni di Malang dalam acara Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Pilot Drone dari Kementerian Perhubungan Darat, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) yang diikuti oleh 40 orang pegawai BPTJ.

Hendron menyatakan, dengan adanya aturan yang jelas mengenai PP No 4 Tahun 2018 mengenai Pengamanan Wilayah Udara dan Peraturan dari Kementerian Perhubungan Udara yaitu PM 163 Tahun 2015, PM 37 Tahun 2020 dan PM 27 terbaru tahun 2021, pengoperasian drone oleh masyarakat sipil, swasta ataupun instansi pemerintah sudah dalam protokol keamanan, keselamatan dan produktifitas dalam kemajuan teknologi yang selaras dengan nilai ekonomi kemanfaatan teknologi drone. Sehingga tidak perlu khawatir juga mengenai perijinan sudah dipermudah dengan sistim Online dan panduan-panduan operasional dan perawatan drone sudah bisa didapatkan dari paket pelatihan dan sertifikasi (Uji Kompetensi) di APDI yang ada di beberapa kota besar.

APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan millenials lebih ‘melek hukum’ dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone.

“Kami juga mengedukasi teman-teman di kampus di hampir seluruh daerah di Indonesia, mulai IPB, UI, ITB, UNS dan segera menyusun beberapa perguruan tinggi, pendidikan vokasi dan Politeknik-politeknik.

Selain kampus, ada juga kerjasama dengan sejumlah perusahaan perihal pelatihan dan sertifikas juga sudah berjalan dalam bidang pertambangan, pariwisata dan industri kreatif.

Sertifikasi APDI tetap diminati beragam kalangan dan instansi, walaupun peserta sertifikasi tak seluruhnya bisa lulus dengan mudah. Sebab, tes, pelatihan, dan uji kompetensi yang dilakukan berlangsung secara ketat dan terkesan ‘tak pandang bulu’. Kecakapan dalam teori, kepribadian, disiplin dan skill terbang adalah modal utama sebagai pilot yang menjunjung nilai keamanan, tanggung jawab dan martabat profesi.

Apabila seseorang atau pegawai korporasi telah memegang lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi dan terdaftar di database SIDOPI, pilot drone bisa mempergunakan dan melakukan operasi drone secara global dengan verifikasi dari Kementerian Perhubungan Udara, Direktorat Kelaikterbangan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU)

Perkembangan drone di Indonesia saat ini kian pesat. Ketika era digital seperti saat ini, visualisasi update suatu keadaan bisa tersampaikan dengan cepat. Maka dari itu, salah satu fungsi dari drone yang yaitu pengambilan visual dari udara kerap digunakan untuk kebutuhan survey, foto udara maupun mapping.

Perlu diketahui, sejak awal berdiri, APDI berkontribusi dalam perumusan kurikulum dan silabus Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Pada Kementerian Perhubungan Udara bersama Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav), Atase Perhubungan KBRI Kanada, Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDM), Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), hingga Politeknik Penerbangan Indonesia Curug. Regulasi yang telah ada sedemikian rupa tersebut berangsur-angsur diterapkan di bumi pertiwi. Harapannya, berkembangnya teknologi drone di Indonesia bisa semakin dikembangkan dan tak menutup kemungkinan untuk pengiriman barang dan angkutan orang dimasa mendatang.