Maksimalkan Belanja Daerah, Pemkot Kediri Sosialisasi Perwali No.19 Tahun 2021

Sosialisasi Perwali No.19 Tahun 2021/Ist
Sosialisasi Perwali No.19 Tahun 2021/Ist

Demi tercapainya target pembangunan daerah yang efektif dan efisien, berlokasi di hotel Lotus, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu (23/6). 


"Hari ini kita ikuti bersama sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan penata usahaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya dalam pelaksanaannya diperoleh rasa aman dan nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Heri Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (23/6). 

Selain itu ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi, keselarasan antara pengelolaan penatausahaan keuangan dan pelaksanaan program kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. 

"Sehingga dapat diperoleh hasil maksimal agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Kediri pada umumnya," imbuhnya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan perwakilan dari penyedia jasa konstruksi turut dihadiri oleh Chevi Ning Suyudi, Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kota Kediri.

Heri mengatakan Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SIRUP) harus segera diselesaikan 

"Tahun depan, diusahakan maksimal 15 Januari harus segera diupload," ungkapnya. 

Selain itu ia juga mengatakan, jika kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan bisa meminta bantuan konsultan atau tenaga ahli. Tidak hanya itu, akhir kontrak pengadaan konstruksi selain tahun jamak, harus berakhir paling lambat pada tanggal 30 November. 

"Pengadaan awal tahun harus sudah matang. Jangan gunakan standar waktu yang ada, untuk mengantisipasi gagal lelang dan sebagainya," tandasnya.

Menurut Chevy, penganggaran tidak diberlakukan uang muka, termasuk tender kecuali untuk program DAK dan Prodamas karena ketentuannya berbeda. 

"Selanjutnya, kebijakan lokal lainnya akan diatur sesuai karakteristik yang ada di Kota Kediri," imbuhnya.

"Mudah-mudahan konsep perencanaan kita dapat lebih baik lagi di tahun berikutnya," pungkas Chevy.