Hakim Sarankan Alvianto Wijaya Dan Kenny Harsojo Berdamai

Suasana persidangan dengan agenda bukti dan saksi tambahan atas gugatan wanprestasi/RMOLJatim
Suasana persidangan dengan agenda bukti dan saksi tambahan atas gugatan wanprestasi/RMOLJatim

Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana wanprestasi Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby, Dewi Iswani menyarankan agar pihak penggugat Alvianto Wijaya dan tergugat, Kenny Harsojo untuk berdamai.


Saran itu disampaikan saat persidangan pembuktian dan saksi tambahan yang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/6).

"Kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Siapa yang ditunjuk menjadi mediator. Atau kalau bisa diselesaikan sendiri antar pihak," sarannya dikutip Kantor Berita RMOLJatim. 

Meski demikian, saran hakim Dewi Iswani tidak diterima oleh pihak tergugat maupun tergugat. Pihak penggugat tetap meminta agar tergugat memperbaiki kerusakan pada bangunan ruko yang disewa. 

"Dari saya supaya lubang itu diperbaiki," ujar Alvianto Wijaya.

Sedangkan pihak tergugat meminta agar uang jaminannya sebesar Rp.15 Juta di kembalikan. 

"Kalau saya tetap supaya uang jaminan saya dikembalikan karena saya sudah memperbaiki yang di minta," kata Kenny Harsojo.

Dikarenakan para pihak menolak untuk berdamai, hakim Dewi Iswani akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda putusan. 

"Agenda selanjutnya adalah putusan," pungkas Dewi Iswani menutup persidangan. 

Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim sempat menolak kesaksian Limanto, saksi yang dihadirkan Kenny Harsojo. Penolakan itu dikarenakan hakim Dewi Iswani beranggapan jika antara saksi dan pihak tergugat menjalin bisnis kerjasama di objek lokasi gugatan.

Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim penasehat hukum tergugat, dengan dasar hukum Pasal 146 HIR. 

Atas sanggahan itulah hakim Dewi Iswani tidak menerima ataupun menolak saksi Limanto memberikan keterangan. Namun hakim Dewi Iswani menekankan akan mempertimbangkan kesaksian Limanto setelah mempelajari pasal tersebut. Dan akhirnya saksi Limanto diperkenankan memberikan keterangan. 

"Silahkan kalau mau bertanya, nanti akan saya pertimbangkan setelah saya baca pasal 146 HIR nya," tukas hakim Dewi Iswani.

Sementara, dalam keterangannya, Limanto mengaku mengetahui antara pihak tergugat dan tergugat menjalin kerjasama sewa ruko dikawasan Citraland Surabaya.

Setelah berakhirnya perjanjian sewa, pihak tergugat telah memenuhi prestasi atas permintaan tergugat yakni memperbaiki cat dinding yang telah pudar dan membenarkan sebuah kotak yang diduga untuk kabel listrik yang tidak terpakai di lantai II. 

Namun saat pengembalian kunci,pihak tergugat tidak mau menerima, sehingga pengembalian kunci itu diserahkan oleh pihak ke 3 dari perusahaan advertising, yakni Brighton.

Sementara pihak penggugat menyatakan, alasan tidak diterimanya pengembalian kunci tersebut adanya prestasi yang belum diselesaikan, yakni adanya tembok yang masih berlubang. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran diungkapkan penggugat adanya putusan bocor sebelum persidangan, yang dikirim melalui email tergugat. 

Dalam email tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby dinyatakan gugur. Putusannya telah terpNomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sbyublikasi di e-Court Mahkamah Agung. 

Atas putusan bocor tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan klarifikasi, dengan menyatakan jika hal tersebut merupakan salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Sehingga dalam bocornya putusan tersebut, Martin Ginting menyatakan hakim Dewi Iswani tidak mengetahui masalah tersebut.