Ingat! Tanggal 2 Juli Malam Surabaya Masuki Tahap PPKM Darurat

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta/RMOLJatim
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta/RMOLJatim

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menegaskan jika pada tanggal 2 Juli bulan depan, akan diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) darurat.


PPKM darurat, kata Pangdam akan diberlakukan di Surabaya. Artinya,

pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat akan diberlakukan ketika PPKM darurat sudah mulai berjalan.

“Yang menonjol adalah waktu operasional. Untuk restoran itu boleh buka pukul 11.00 sampai 20.00 Wib. Sesudah itu bisa take away,” kata Suharyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim usai meninjau dan mensosialisasikan adanya PPKM darurat bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Selasa (29/6) malam.

Sosialiasi dan pengecekan awal yang dilakukannya saat ini, merupakan salah satu upaya langkah yang harus dilakukan guna mencegah kepanikan di kalangan masyarakat ketika PPKM darurat mulai diberlakukan. 

“Jangan sampai nanti ketika ditetapkan oleh Pemerintah, masyarakat Surabaya ini kaget,” tegasnya.

PPKM darurat, menurut Pangdam diyakini menjadi salah satu cara terampuh guna menekan laju pertumbuhan pandemi di Jawa Timur. 

Rencananya, pihaknya akan memberlakukan PPKM tersebut selama kurun waktu 2 minggu.

“Mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 21 Juli. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ini bisa turun drastis,” pungkasnya.