Intervensi Tekanan Rumah Sakit, Menkes: Yang Dirawat Hanya Yang Komorbid Dan Kondisi Berat!

Budi Gunadi Sadikin/net
Budi Gunadi Sadikin/net

Kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 yang sudah mulai penuh dilakukan langkah intervensi oleh pemerintah pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pemerintah telah menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti kondisi Covid-19 sekarang ini.

Katanya, pemerintah berulang kali sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Sehingga, tidak perlu terburu-buru ke rumah sakit dan minta dirawat.

Karena, pemerintah sudah memastikan agar rumah sakit rujukan Covid-19 untuk saat ini hanya menerima pasien positif yang memiliki gejala berat dan atau disertai penyakit penyerta (komorbid).

"Untuk daerah yang tekanan rumah sakit sudah tinggi. Ada intervensi cepat. Yang masuk RS yang memang harus dirawat di RS," ujar Budi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/6).