Surati Kemendagri, Bupati Ipuk Minta Pencabutan Tanda Tangan Soal Batas Kawah Ijen

Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Wabup Sugirah dan Pimpinan DPRD Banyuwangi di Gedung Dewan/RMOLJatim
Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Wabup Sugirah dan Pimpinan DPRD Banyuwangi di Gedung Dewan/RMOLJatim

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mengaku bila batas wilayah dengan Kabupaten Bondowoso di perairan Kawah Gunung Ijen masih belum selesai.


Meski, sebelumnya kedua Bupati telah membubuhkan tanda tangan pada berita acara dalam pertemuan yang dihadiri dua kepala daerah. Yang dipimpin oleh Plh Sekda Provinsi Jawa Timur dengan difasilitasi Kemendagri di Surabaya pada Kamis (3/6) lalu.

Pembahasan perihal batas wilayah antara dua kabupaten itu juga telah ramai diberitakan. Bahkan, dokumen berita acara pada pertemuan itu hingga surat Bupati Ipuk kepada Kemendagri yang meminta pencabutan tanda tangan diterima.

"Tapi intinya, saya ingin perjelas lagi bahwa masalah Ijen ini belum selesai. Dan kami dari eksekutif sudah jelas satu suara akan terus mempertahankan Kawah Ijen sebagai bagian dari Kabupaten Banyuwangi," ujar Ipuk, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat paripurna DPRD, Kamis (1/7).

Perihal batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso itu, Ipuk juga mengklaim telah mendapat dukungan dari DPRD Banyuwangi.

"Dan ini juga didukung oleh teman-teman dewan ya, dan kita satu suara berkaitan dengan Ijen dan ini prosesnya masih panjang," sebutnya.

Selain itu, Bupati Ipuk menambahkan, sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Agar, difasilitasi untuk melakukan pertemuan kembali dengan Pemkab Bondowoso, membahas sub segmen batas wilayah di Ijen.

"Dan kemarin teman-teman dari tim Banyuwangi juga sudah berkomunikasi dengan Kemendagri nanti akan difasilitasi lagi pertemuan antara Banyuwangi dengan Bondowoso," ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati Ipuk juga telah berkirim surat kepada Kemendagri di Jakarta dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Dengan nomor 135/969/429.012/2021, perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No: 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021. Surat itu, juga tertanggal 3 Juni 2021.

"Dan intinya dari Kemendagri belum mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan perbatasan daerah Banyuwangi-Bondowoso yang sub segmen-nya adalah Ijen

Itu sudah kita klarifikasi, kita sudah buat surat penarikan tandatangan," pungkas Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.