Berstatus Zona Kuning, Kabupaten Probolinggo Tetap Berlakukan PPKM Darurat

Kantor Bupati Probolinggo, dijalan panglima Sudirman Kota Kraksaan/RMOLJatim
Kantor Bupati Probolinggo, dijalan panglima Sudirman Kota Kraksaan/RMOLJatim

Meski Kabupaten Probolinggo masuk zona kuning dari adanya penyebaran Covid-19, namun Kabupaten Probolinggo juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang akan berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.


Pemberlakuan PPKM Darurat ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/379/KPTS/013/2021.

"Untuk Kabupaten Probolinggo, ada susulan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Jadi juga menerapkan PPKM Darurat," jelas Koordinator Penegakan Hukum Disiplin Prtokol kesehatan, Ugas Irwanto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at malam (2/7).

Dalam PPKM Darurat ini, masih Ugas, satgas sendiri akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu yang di pimpin langsung oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Insyallah besok kita melakukan Rakor dengan dipimpin ibu bupati (Puput Tantriana Sari) ya," ujarnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini, ada poin-poin penting yang wajib dilaksanakan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten. Diantaranya adalah penutupan total beberapa tempat yang memicu kerumunan.

"Untuk layanan restoran, cafe, rumah makan hingga warung akan diterapkan take away (bungkus) atau layanan antar. Tidak menerima makan di tempat, untuk toko yang menyediakan bahan kebutuhan buka hingga pukul 20.00, kecuali apotek buka 24 jam, dengan batasan pengunjung 60 persen dari biasanya. Sementara pusat perbelanjaan tutup total sementara," beber dia.

Untuk mencapai target pelaksanaan PPKM, Pemkab setempat akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga dengan menggunakan siaran mobil keliling, dengan sasaran sejumlah tempat yang akan diterapkan PPKM tersebut. 

Selain tempat-tempat umum, pemberlakuan PPKM Darurat juga menutup sementara tempat ibadah. Seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari di tempat seperti pasar, hanya berlaku 50 persen. Sehingga, tidak bisa lebih," tegasnya.

Sementara pada sektor pendidikan, baik sekolah maupun tempat perkuliahan wajib dilaksanakan secara daring, atau tidak ada pembelajaran tatap muka.

"Untuk pendidikan, berdasarkan poin dari PPKM Darurat ini, harus di berlakukan Daring," pungkasnya.