Polri Siap Kawal PPKM Darurat Dengan Humanis

 Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Net

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menjalankan kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai tanggal 3-20 Juli mendatang.


Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, pemda termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah. Termasuk juga operasi yustisi.

"Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (2/7).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19. Sanksi bagi para pelanggar diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar bagi Polri dan Kejaksaan untuk melakukan tindakan.

Konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM Darurat mulai dari sanksi sosial, denda hingga pidana.

Menurut Argo, bersama TNI dan pihak lainnya Polri akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan orange di 122 kabupaten dan kota target PPKM Darurat ini.

Sebagai garda terdepan kata Argo anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.

"Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum" tegas Argo.

Karenanya jenderal bintang dua itu meminta masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli agar kasus pandemi Covid-19 bisa ditekan.

"Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan," tutupnya.