PPKM Darurat, Polsek Mayang Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan

Pembubaran acara nikahan/RMOLJatim
Pembubaran acara nikahan/RMOLJatim

Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution membubarkan acara walimahan di dusun Sumber Pinang, desa Tegalrejo, kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur, pada minggu, (4/7) siang.


Sebab, acara tersebut menabrak larangan pemerintah,  menggelar acara hajatan saat  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

"Ada laporan bahwa di rumah pak Imam, di Dusun Sumber Pinang Desa Tegal Rejo, sedang ada acara hajatan pernikahan. Menggelar Acara Walimahan, sekitar pukul 14.00. WIB. Setelah itu kami datangi bersama anggota dan membubarkan kegiatan acara tersebut," kata Iptu Bejul Nasution kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu(4/7).

Dalam kesempatan tersebut,  Kapolsek langsung  menyampaikan sosialisasi melalui sound Sistem tuan rumah, bahwa sejak 3 - 20 juli 2021, pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali.

Dalam PPKM Darurat itu, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti hajatan pernikahan, dilarang. 

"Yang dilarang bukan akad nikahnya, Akad nikah tetap dilangsungkan dengan hanya mengundang 10 orang. Monggo akad nikah tetap dilanjutkan, sesuai ketentuan PPKM Darurat," jelasnya.

Sedangkan pelaksanaan resepsinya bisa ditunda, atau tetap dilaksanakan sesuai pembatasan ketentuan maksimal 30 orang.  

Setelah diberikan penjelasan tersebut, tamu undangan, yang sudah berada dibawah tentan tamu atau terop, akhirnya membubarkan diri. Padahal pembaca sholawat dengan iringan musik Hadrah, sudah siap-siap di pentas. Dengan demikian pihak tuan rumah kooperatif. Menurut Bejul mengundang 100 orang lebih.

Sedangkan acara resepsi pernikahan tersebut, akan digelar malam hari. Pihak tuan rumah berjanji akan memenuhi sesuai ketentuan jumlah maksimum 30 orang.

Bejul menegaskan pelaksanaan  PPKM Darurat ini, untuk memutus rantai Penyebaran covid-19, yang semakin merajalela.  

"Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika dan kepala desa di kecamatan mayang, jika ada warganya mengajukan kegiatan pesta pernikahan, agar menundanya terlebih dahulu. namun kegiatan akad nikahnya bisa tetap dilaksanakan dengan hanya mengundang 10 orang," katamya.

Bejul juga mengimbau masyarakat,  harus tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes ) 5 M, yakni  memakai masker,  mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.