145 Pelanggar Prokes dan PPKM Darurat Terima Sanksi Ikuti Tour On Duty ke Makam hingga Merawat ODGJ

Para pelanggar prokes menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB di TPU Keputih/ist
Para pelanggar prokes menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB di TPU Keputih/ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama tim gabungan dari TNI-Polri menggelar operasi patuh PPKM Darurat pada Senin (5/7) malam.


Operasi ini bertujuan untuk menertibkan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta menertibkan warung makan, warung kopi, dan toko yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut ditemukan beberapa warung yang diketahui masih buka, pada saat itu juga langsung diminta tutup, dan para pengunjungnya yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan jam malam saat PPKM Darurat langsung dimintai KTP untuk didata dan langsung dibawa menggunakan bus untuk di kumpulkan di Liponsos Keputih.

Alhasil pada operasi tersebut tim patroli gabungan mendapati 145 pelanggar protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat. 

Mereka yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa “Tour On Duty” menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB, kemudian para pelanggar itu juga memberikan pelayanan sosial bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liponsos keesokan harinya.

“Kita tempatkan di Liponsos selama satu malam, sekitar pukul 24.00 kita ajak ke tempat pemulasaran jenazah dan setelah itu kita arahkan untuk melihat proses pemakaman dan makam warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim dikantornya, Selasa (6/7).

Tepat pukul 24.00 WIB, bus yang membawa pelanggar protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat tiba di makam Keputih. 

Di sana mereka ditunjukkan tempat pemulasaran jenazah dan menyaksikan langsung pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19. 

Tidak hanya itu, mereka pun melihat secara langsung perjuangan petugas dan tenaga kesehatan yang masih memakamkan jenazah yang meninggal karena Covid-19 hingga 24 jam.

Kasatpol PP Eddy menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memberikan pelajaran agar warga percaya bahwa Covid-19 itu ada dan sedang melanda Kota Surabaya maupun dunia. 

Tidak hanya itu, sanksi ini diberikan agar menimbulkan empati dan sense of crisis, sehingga mereka dan warga Surabaya sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, tidak berkerumun, dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM Darurat merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita berharap dengan ini mereka dan warga Surabaya lainnya sadar bahwa sangat penting untung menerapkan protokol kesehatan dan tidak melanggar aturan jam malam selama PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah dari makam Keputih, para pelanggar protokol kesehatan ini akan menginap di Liponsos Keputih untuk kemudian di pagi hari memberikan pelayanan sosial bagi ODGJ. 

Pukul 08.00 WIB mereka akan di swab, mereka yang hasilnya positif akan diisolasi dan yang hasilnya negatif dipulangkan ke keluarga masing-masing. 

Ia pun menegaskan bahwa bagi para pelanggar yang sudah menandatangani surat pernyataan, jika mereka kembali melakukan pelanggaran kedepannya akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.

“Sanksi berikutnya adalah kerja sosial di Liponsos selama lima hari dan membantu pembuatan peti jenazah, jadi mereka tahu bahwa Pemkot bekerja secara maksimal untuk menangani korban Covid-19,” pungkasnya.