Bupati Jember Minta Pelaku Usaha Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Bupati Jember, Hendy Siswanto saat menyampaikan sosialisasi peraturan PPKM Darurat kepada pengusaha/RMOLJatim
Bupati Jember, Hendy Siswanto saat menyampaikan sosialisasi peraturan PPKM Darurat kepada pengusaha/RMOLJatim

Bupati Jember, Hendy Siswanto menyatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan ditengah pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.


Saat ini, Kabupaten Jember sudah masuk zona oranye dan sudah 6 Kecamatan sudah dinyatakan zona merah. Karena itu, Bupati Hendy meminta dukungan para pengusaha untuk ikut menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Demikian disampaikan Bupati Hendy dihadapan ratusan pengusaha yang hadir secara Daring dan luring, saat mensosialisasikan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, di pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Jumat sore (9/7).

Dalam kesempatan itu, hadir secara daring 190 pelaku usaha dan 30 hadir luring, dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Turut mendampingi Bupati, yakni Wakil Bupati Jember, Gus  Firjauan, Dandim 0824 Letkol. Inf. La Ode Muhammad Nurdin, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

"Jember saat ini masuk dalam kategori zona oranye. Namun sudah 6 kecamatan yang tercatat zona merah. Artinya ini menjadi tugas yang sangat berat kita semua untuk selalu berupaya memutus rantai Covid-19," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan, peningkatan jumlah kasus Covid-19 kabupaten Jember, semakin tinggi seperti dialami oleh daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. 

Untuk itu, Pemkab Jember memandang perlu untuk menyampaikan sosialiasi mengenai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No.15 Tahun 2021 kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, yang tentunya memiliki mobilitas yang tinggi, dibandingkan warga lainnya.

Pelaku usaha tersebut terdiri dari pemilik travel wisata, hotel, cafe, restoran, PKL, dan pelapak jajanan. Bupati Hendy  berharap para pelaku usaha tersebut bisa mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat Jawa Bali. Seperti makanan, tidak melayani makan ditempat, supaya tidak terjadi kerumunan.

"Salah satu upaya kami mengurangi mobilitas kerumunan ialah dengan meminta Bapak dan Ibu sekalian agar melayani secara delivery order atau take away," terangnya. 

"Kami mohon dengan sangat untuk sama-sama sadar diri bahwa Covid-19 ini adalah virus yang berbahaya," harap Bupati Hendy.  

Menurut Bupati Hendy, peraturan yang telah dibuat pemerintah hendaknya dipatuhi oleh pelaku usaha, agar angka penyebaran covid di Jember dapat dikendalikan.

"Sudah segala upaya kita lakukan, mulai mencegah kerumunan hingga mematikan lampu PJU. Ini kami lakukan agar kita penyebaran covid dapat dikendalikan, sehingga perekonomian juga bisa berjalan," tandasnya.

Sesuai Data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat malam (9/7), warga Jember yang terpapar covid 19 sebanyak 59 orang terkonfirmasi positif, 23 sembuh dan sebanyak 7 orang meninggal dunia.