Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Perubahannya yakni larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Jalur Ngawi-Jogorogo Bakal Mulus, Begini Reaksi Masyarakat
Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
"Revisi yang baru terkait PPKM Darurat memang soal hajatan ditiadakan. Jadi sudah kita sosialisasikan melalui Pak Camat. Intinya resepsinya ditiadakan secara otomatis dilarang termasuk menggelar terop maupun soundsystem kalau akad nikah diperbolehkan meskipun dilakukan dirumah tapi jumlahnya juga dibatasi," kata Bupati Ngawi, Ony Anwar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/7)
Mengenai sangsi apabila nekat menggelar resepsi, tambah Ony, memang baru dikomunikasikan dengan pihak terkait melalui quick count dan saat ini masih menunggu HPH bentuk sangsi yang diberikan. Dijelaskan Ony, dalam bentuk sanksi misalkan jeratan pidana pastinya merujuk pada ultimatum remidium yang artinya sebagai langkah terakhir.
"Soal ultimatum remidium terakhir. Memang hajatan ini susah dalam mengingatkan karena kan sekali saja. Jika nekat yang paling banter sangsinya dibubarkan itu saja kecuali warung makan apabila terbukti nekat buka padahal sudah beberapa kali diperingatkan pastinya bisa dikenai pasal dalam KUHP," jelasnya.
Diakui Ony, pada pelaksanaan sebelumnya, terdapat sisi dilematis terkait dengan payung hukum di HPH mengenai penegakan jika ditemukan pihak tertentu yang melanggar dalam upaya pencegahan Covid-19, khususnya PPKM Darurat.
"Dan saat ini sudah ada payung hukumnya bagi yang melanggar. Namun sanksi ini sebagai upaya terakhir selama pendekatan masih bisa dilakukan secara baik," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Jalur Ngawi-Jogorogo Bakal Mulus, Begini Reaksi Masyarakat