Mulai Besok, PKL Alun- Alun Bondowoso Sudah Diperbolehkan Aktifitas

Wabup Irwan Bahtiar (tengah) saat sosialisasi Perda Prokes secara virtual/RMOLJatim
Wabup Irwan Bahtiar (tengah) saat sosialisasi Perda Prokes secara virtual/RMOLJatim

Sosialisasi perubahan peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso dilakukan secara virtual di gedung Sabha Bina Praja, Rabu (28/7).


Wabup Irwan menegaskan, Pedagang Kali Lima  (PKL) di Kabupaten Bondowoso yang bertempat di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo dan lainnya sudah diperbolehkan kembali berjualan.

"Mulai besok bisa buka dan makan di tempat maksimal 20 menit, dengan prokes ketat," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selanjutnya, Pemkab Bondowoso akan mengumpulkan paguyuban PKL terutama yang di alun-alun supaya lebih mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini.

"Nantinya akan dibatasi hingga jam 8 malam, semua demi kebaikan dan keselamatan bersama," terangnya.

Irwan menambahkan, dirinya merasa prihatin kepada masyarakat utamanya PKL, karena akibat PPKM Darurat ini mereka tidak bisa berjualan.

“Kasihan PKL yang jualan kalau di tutup. Hanya dibatasi, jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Bondowoso mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 40/2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Bondowoso Nomor 107/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.