Soal Perampasan Jenazah Covid-19 di Jember, Tiga Tersangka Perusak Mobil Ambulance Ditangkap 

Tiga tersangka pengrusakan ambulance/Humas Polres Jember
Tiga tersangka pengrusakan ambulance/Humas Polres Jember

Penyidik Polres Jember menangkap tiga tersangka pelaku perebutan jenazah Covid-19 dan perusakan ambulance milik Rumah Sakit Bina Sehat Jember di Dusun Sukmoilang, Desa Pace Kecamatan Silo.


Ketiga tTersangka adalah berinisial ME (30), ES (35) dan AR (26),  masing-masing warga setempat.  

"Penangkapan ketiga tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan pendalaman sejumlah saksi yang didukung dengan alat bukti yang cukup. Pelaku mengarah kepada tiga tersangka tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (1/8).

Dia menjelaskan tiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni merusak mobil ambulance secara bersama-sama.  

Mereka memecahkan kaca sebelah kiri, memukul bodi ambulance hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulance. Selain itu, juga mengambil kunci kontak dan STNK. 

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Juga sebagai saksi untuk pelaku lainnya. Hasilnya, nanti kita sampaikan," katanya. 

Komang menambahkan, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember, sejak Minggu (1/8) pagi. 

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Ambulance Suzuki APV dan 3 buah pakaian milik pelaku.   

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya. 

Sebelumnya, ratusan warga Dusun Sukmoilang Desa Pace, menghadang mobil ambulance RS Bina Sehat dan merebut jenazah Almarhum Mat Hori, pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (23/7). Penghadangan mobil ambulance dan pengambilan paksa jenazah tersebut, berakhir pada perusakan mobil ambulance tersebut, karena warga termakan informasi hoax, organ tubuh jenazah hilang. 

KH Farid Mujib, salah seorang tokoh masyarakat yang menjadi saksi menjelaskan, penghadangan mobil ambulance tersebut terjadi ketika membawa jenazah Mat Hori yang hendak dimakamkan dengan protokol kesehatan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19. 

Selanjutnya, warga mengambil paksa jenazah Mat Hori dan dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan secara normal.

"Ada orang yang tidak bertanggungjawab, tanpa tabayun, bilang organ tubuh almarhum hilang. Karena itu, warga terprovokasi dan marah dan merusak mobil ambulance itu," tutur pria yang juga biasa dipanggil Lora Farid. 

Karena itu, kyai Farid mengecek langsung, untuk memastikan informasi pengambilan organ tubuh korban. Ternyata informasi pengambilan organ tubuh, tidak benar. Tidak ada luka di tubuh almarhum.


ikuti update rmoljatim di google news