PPKM Level 4 Diperpanjang, Pilkades Serentak di Banyuwangi Ditunda

Kabag Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, Norawi/RMOLJatim
Kabag Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, Norawi/RMOLJatim

Usai Presiden RI, Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM level 4, Pilkades Serentak 2021 di Banyuwangi harus ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Semula, pemilihan kepala desa akan digelar pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Adapun desa yang akan mengadakan pemilihan kepala desa itu tersebar di 7 kecamatan. Yakni, Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa Gambiran Kecamatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo. Terakhir, Desa Licin dan Desa Jelun Kecamatan Licin.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi, Norawi menyatakan, sesuai Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/65/kep/429.011/2021 direncanakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di 8 desa akan digelar 11 Agustus mendatang.

Desa-desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa diharapkan untuk menunggu kebijakan lebih lanjut. Terlebih setelah perpanjangan PPKM level 4, 3-9 Agustus 2021.

"Karena kondisinya seperti ini maka harus dimaklumi. Kami juga telah beritahukan perihal penundaan ini kepada panitia Pilkades di delapan desa," kata Norawi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/8).

Sesuai surat Kemendagri Nomor: 141/3170/BPD, selain diminta menunda Pilkades, desa-desa diminta untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Mulai, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

Selain itu, pemerintah desa dapat terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa hingga menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

"Yang tak kalah penting, pemerintah desa diharapkan mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.


ikuti update rmoljatim di google news