Prihatin Dengan Hoax Seputar Covid-19, Mahasiswa FH UWKS Gelar Penyuluhan Hukum

suasana penyuluhan hukum Mahasiswa FH UWKS di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya/Ist
suasana penyuluhan hukum Mahasiswa FH UWKS di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya/Ist

Sebanyak 12 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) mengelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di RT 02 RW 05 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Selasa (3/7). Mereka adalah Dito, Dinanda, Ficco, Siti, Arif, Dwita, Alya, Levi, Muryani, Agnes, Viona, dan Andri.


Penyuluhan hukum kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berlangsung selama 3 hari, dimulai Sabtu (31/7/2021) dan berakhir Senin (2/8/2021)

"Kami sangat prihatin dengan maraknya berita hoax terkait Covid-19. Untuk itu, kami memberikan penyuluhan hukum dengan tema pemahaman masyarakat dalam menanggapi dan menanggulangi berita hoax Covid-19," kata Ketua kelompok KKN, Dito dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.

Pada penyuluhan itu, terang Dito, materi penyuluhan hukum dipaparkan oleh Arif dan Levi serta dihadiri sekitar 25 warga. 

"Dalam pemaparannya, dijelaskan tentang bergama jenis dan contoh hoax, cara identifikasinya, menanggapinya dan sanksi hukumnya apabila ikut menyebarkannya juga terjawab," terangnya.

"Selain menggelar penyuluhan hukum, kami juga menggelar bakti sosial berupa pembagian sembako dan penyemprotan desinfektan," ungkap Dito. 

Kebersamaan Mahasiswa FH UWKS bersama Warga Sukomanunggal Surabaya saat KKN/Ist

Sementara itu, Dr. Fani Martiawan, S.H., M.H. sebagai Dosen Pendamping, mengatakan, KKN dalam bentuk penyuluhan hukum ini menjadi salah satu media bagi mahasiswa semester 6 untuk berani langsung terjun ke masyarakat dan membuktikan kepiawaiannya sebagai calon ahli hukum.

"Untuk itu, sebelum dilakukan penyuluhan hukum, beragam arahan dan bimbingan diberikan kepada kelompok KKN tersebut," tandasnya.