Istri dan Anak Korban Trauma, Berharap Pelaku Pembunuhan Keji Members Fitnes Dihukum Berat

Dari Kiri ke Kanan: Advokat Adi Widjaja, Yeni (adik korban), Yuliana Sinatra (Istri Korban), Andik (Kakak Ipar Korban) dan Advokat Joni Irwansyah saat jumpa pers/RMOLJatim
Dari Kiri ke Kanan: Advokat Adi Widjaja, Yeni (adik korban), Yuliana Sinatra (Istri Korban), Andik (Kakak Ipar Korban) dan Advokat Joni Irwansyah saat jumpa pers/RMOLJatim

Yuliana Sinatra, istri dari Fardi Chandra, korban pembunuhan yang dilakukan Erens (39) berharap keadilan saat kasusnya nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Pasalnya, kasus pembunuhan keji yang terjadi di Araya Club House, Senin (26/4/2021) itu masih meninggalkan trauma bagi Yuliana Sinatra dan ketiga anaknya. Bahkan ketiga anaknya juga mengalami gangguan psikis. 

"Tiap malam menangis histeris, anak-anak seperti tidak percaya kalau papa mereka  sudah meninggal karena peristiwa pembunuhan itu," ungkap Yuliana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (4/7).

Akibat trauma itu, perempuan berusia 43 tahun ini membawa ketiga anaknya, (2 laki-laki dan 1 perempuan) ke psikolog anak.

"Sampai mereka saya ungsikan ke Sulawesi ke tempat kelahiran papa nya  supaya mentalnya lebih sehat. Saya juga mencarikan psikolog anak untuk perkembangannya agar mereka tidak tertekan, tidak trauma," bebernya.

Demikian juga diungkapkan Yeni, adik kandung dari Fardi Chandra. Sejak peristiwa pembunuhan itu, ibunya berubah sikap menjadi pendiam dan sering menyendiri.

"Dampak besar dari peristiwa ini adalah mama. Mama mengalami depresi. Biasanya mama giat bekerja tapi sejak peristiwa itu mama gak pernah keluar rumah lagi, sering menyendiri dan gampang menangis," ungkapnya.

Fardi dikenal dengan dekat dengan siapapun. Terlebih dengan keluarga maupun anak-anak dan istrinya. 

"Adik saya ini gampang bergaul dengan siapa saja. Kami semua tidak menyangka pelaku ini melakukan perbuatan yang keji, menusuk adik saya secara berkali-kali sampai kami harus kehilangan dia untuk selamanya," ujar Yeni.

Atas kekejian pelaku, Yuliana Sinatra dan keluarga besar Fardi Chandra (korban) meminta agar Erens dihukum sesuai dengan perbuatannya 

"Kami berharap pelaku (Erens) ini dihukum setimpal, sesuai dengan perbuatan yang telah direncanakan untuk membunuh suami saya," kata Yuliana yang diamini Yeni, dengan mengatakan akan mengawal kasusnya hingga di vonis oleh pengadilan.

Sementara itu, Jhony Irwansyah dari Kantor Hukum Adi Wdjaja and Partner selaku kuasa hukum keluarga Fardi Chandra (korban) menilai, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Erens) dilakukan dengan perencanaan yang matang. Pasalnya, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu membeli pisau di salah satu Supermarket. 

"Ada jeda waktu antara 20 sampai 30 menit, mulai pelaku membeli pisau di Superindo hingga melakukan penusukan kepada korban. Artinya, sudah ada mens rea atau niat jahat pelaku (Erens) untuk melakukan perbuatan kejahatan yang sudah direncanakan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Erens dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Dari ketiga pasal tersebut, Advokat Jhonny Irwansyah menilai, jika pelaku (Erens) lebih tepat dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Saya tidak mau mendahului proses hukum. Tapi dari rangkaian peristiwa yang terjadi, seharusnya yang tepat dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP, adanya perencanaan," tandasnya.

Diketahui, Fardi yang merupakan warga  Gembong Sawah Surabaya  ini ditemukan bersimbah darah didepan tempat gym atau fitness Araya Club House, di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Senin (26/4/2021). 

Member fitness center ini meninggal karena mengalami pendarahan hebat di bagian belakang leher dan punggung setelah ditikam sebanyak 22 kali oleh Erens (pelaku).

Saat ini kasus pembunuhan keji ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.


ikuti update rmoljatim di google news