Sidang Perdana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti Digelar, Anak Eks DPR RI Diancam 15 Tahun Penjara

Sidang perdana dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur digelar di PN Surabaya, Selasa (19/3)/ist
Sidang perdana dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur digelar di PN Surabaya, Selasa (19/3)/ist

Sidang perdana Pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3).


Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Darwis mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara,” kata Jaksa Darwis membacakan dakwaan dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Gregorius dianggap melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. 

Awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.

Saat itu keduanya terlibat cekcok di dalam lift hingga terjadilah kekerasan diantara keduanya. Gregorius disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

Masih dalam dakwaan, di parkiran mobil terdakwa melihat korban duduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Di saat yang sama, terdakwa bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya tubuh korban sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil dan terlindas mobil. 

Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa  membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat inilah korban diketahui sudah meninggal dunia.

Menurut Jaksa Darwis, saat itu korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital, korban sempat dicek oleh saksi dokter tapi telah dinyatakan meninggal dunia.

Atas dakwaan itu, baik terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatannya. Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. 

“Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Persidangan ditunda hingga Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, meminta agar JPU menghadirkan terdakwa di ruang persidangan secara offline.