Polisi Probolinggo Tangkap Perempuan Penjual Pil Haram Via Online

Kapolres Probolinggo saat memampangkan tersangka penjual barang haram/RMOLJatim
Kapolres Probolinggo saat memampangkan tersangka penjual barang haram/RMOLJatim

Satreskoba Polres Probolinggo menangkap enam tersangka penjual pil terlarang. Pelajar SD hingga SMA menjadi pangsa pasar obat tersebut.


Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ada dua jenis pil yang berhasil diamankan oleh Satreskoba, yakni pil Dextrometrophan sebanyak 7955 butir dan pil Trihexipendly (Trex) sebanyak 2220 butir. Total 10.175 butir pil yang masuk daftar G. 

"Rata-rata pengguna pil ini meminum sekitar 10 butir dalam sekali penggunaan. Artinya, apabila ada 10.000 butir lebih pil yang diamankan maka sekitar 1000 pemuda berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan ini," jelas Kapolres, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (4/8). 

Mereka adalah Rizky Prayono asal Kecamatan Sukapura, Yudianto asal Kecamatan Kuripan, Sukardono asal Kecamatan Kraksaan, Khoirul Arifin asal Kecamatan Lumbang, Fendik Subbandi asal Kecamatan Kraksaan dan Irma Saefawati asal Kecamatan Pajarakan. 

Para pelaku menjadikan pelajar sebagai sasaran mereka menjual obat-obatan itu. 

"Sasarannya adalah pelajar SLTP dan SLTA. Ada kemungkinan pelajar SD juga menjadi sasaran pelaku," kata Arsya. 

Salah satu tersangka, Irma Saefawati, mengaku sudah menjadi penjual obat Dextro dan Trex selama 1 bulan. Dalam sebulan dia menjual 2 boks obat berisi 2000 butir obat. 

"Saya menjual pil itu ke anak sekolahan via online dengan menghubungi pembeli," katanya. 

Kasatreskoba AKP Sujilan menjelaskan, pihaknya juga menangkap dua tersangka  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Fausi asal Ketapang Madura dan Muhammad Nisar asal Kecamatan Banyuanyar. 

"Jadi ada 5 kasus edar farmasi dan 1 kasus narkotika. Pasal yang dilanggar adalah 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2009 terkait kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.