35 Persen Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kabupaten Probolinggo Digunakan Untuk BLT

Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo/Ist
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo/Ist

Sebanyak 35 persen dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 yang diterima Pemkab Probolinggo digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Demikian disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/8).

“Pemkab Probolinggo di tahun 2021 ini mendapatkan anggaran DBHCHT sebesar Rp 57 miliar lebih yang sudah diatur oleh Keputusan Keputusan Menteri Keuangan,” ujarnya. 

Menurutya, sebanyak Rp 20 miliar lebih akan dijadikan BLT dan diserahkan kepada buruh perusahaan rokok dan buruh industri rokok di Kabupaten Probolinggo.

“BLT DBHCT ini diberikan sebagai salah bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya bagi buruh tani tembakau, buruh perusahaan rokok dan buruh industri rokok. Banyak sekali bantuan yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat di masa pandemi ini. Salah satu sumbernya dari DBHCHT. Dan ini baru pertama kali,” terangnya 

Sistem penyalurannya, masih Susilo, akan dibagikan 3 bulan sekali.

“Perbulannya akan diserahkan sebanyak Rp 300 ribu dan sudah dimulai bulan Juli hingga akhir tahun nanti. SK penetapan penerima sudah ditandatangani ibu bupati,” sambungnya.

BLT tersebut akan diserahkan melalui rekening penerima meskipun itu merupakan bantuan langsung tunai.

“Kami sedang melobi pihak perbankan, agar nantinya rekening itu tidak berdasarkan aplikasi. Namun berdasarkan NIK penerima. Ini juga merupakan upaya mencegah penularan Covid-19,” ujarnya 

Adapun jumlah penerimanya sebanyak 7.820 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DBHCHT yang  berasal dari 7 kecamatan di Kabupaten Probolinggo dan merupakan kawasan penghasil tembakau.