Polemik Batas Segmen Ijen, Bupati Banyuwangi Disebut Kangkangi DPRD

Paripurna membahas Hak Interpelasi DPRD diwarnai aksi oleh Ampibi/RMOLJatim
Paripurna membahas Hak Interpelasi DPRD diwarnai aksi oleh Ampibi/RMOLJatim

Menyoal polemik batas daerah Banyuwangi-Bondowoso di segmen Ijen, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas disebut telah mengangkangi kelembagaan DPRD. 


Jubir Pengusul Interpelasi, Khusnan Abadi mengatakan, sesuai Permendagri 19/2016 bila pelepasan aset daerah yang potensinya diatas Rp 5 milyar mengatakan harus atas persetujuan DPR. 

Namun, yang dilakukan Bupati Ipuk dengan menandatangani berita acara tapal batas Banyuwangi-Bondowoso pada 3 Juni di Surabaya hanya membawa tim dari eksekutif, sehingga dianggap telah mengangkangi DPRD Banyuwangi.

"Kita merasa, Bupati yang baru seumur jagung ini tergesa-gesa, tidak membaca, tidak memahami materi. Tiba-tiba tandatangan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (16/8).

Fraksi yang mengusulkan hak interpelasi, PKB dan Demokrat didukung 2 anggota dari PKS, ingin meminta penjelasan Bupati Banyuwangi kenapa tandatangan, dalam kondisi psikologis seperti apa menandatangani, tujuannya apa?

Jika melihat jawaban Gubernur Jatim melalui surat Sekdaprov tanggal 11 Juni kepada Bupati Banyuwangi, perihal pencabutan tandatangan berita acara tapal batas segmen Ijen, "Yang jawabannya adalah kepentingan perizinan dan investasi. Artinya, begitu ditandatangani Bupati Banyuwangi berarti Bondowoso bisa mengeluarkan izin investasi," ungkap anggota FPKB itu.

Dari 7 fraksi di DPRD Banyuwangi, ada 5 fraksi menyatakan tidak setuju. Mulai, Fraksi PDIP, NasDem, Gerindra-PKS, PPP, termasuk Golkar-Hanura. Fraksi tersebut saat Pilkada 2020 berkoalisi mengusung Ipuk-Sugirah.

"Ini yang saya sampaikan kepada teman-teman di DPR bahwa kita pengen mendengar jawaban Bupati, penjelasan Bupati tentang ini, ternyata 5 fraksi menyatakan tidak setuju," ujarnya.

Dari semua partai pengusung Ipuk-Sugirah saat pemilu 9 Desember 2020 itu, kata Khusnan, tidak ada yang bertanya kenapa harus menggunakan hak interpelasi atas polemik Ijen. 

"Jadi, paripurna tadi tidak masuk ke materi. Kemudian pimpinan menyatakan 5 fraksi menolak dan di dok," ujarnya.

Ia melihat, Bupati Banyuwangi tidak berpatokan kepada Permendagri 19/2016, yang menerangkan pelepasan aset daerah diatas Rp 5 milyar harus melalui persetujuan DPR. Selain itu, tidak berkaca kepada mantan bupati sebelumnya.

"Artinya ini ketidakcermatan Bupati di dalam menandatangani materi dari sebuah surat. Kalau cermat, Bupati yang dulu aja lho menolak tandatangan," tutup Khusnan.

Muncul dugaan, terkait pelepasan batas daerah subsegmen Kawah Ijen, ada yang mencoba "memperjualbelikan" kepentingan untuk investor yang memburu gas bumi, geotermal, belerang dan potensi lain di kawasan Gunung Ijen.

"(Tapal batas segmen Kawah Ijen) "Wani Piro?" Tanyakan ke PT M***o," sahut dewan dari FPKB lainnya.