216 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi HUT RI ke 76

Bupati Probolinggo saat memberikan remisi tahanan/RMOLJatim
Bupati Probolinggo saat memberikan remisi tahanan/RMOLJatim

Sebanyak 216 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah.


Remisi umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari didampingi Wakil Bupati Probolinggo HA.Timbul Prihanjoko dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (17/8).

Dari 216 WBP yang mendapatkan remisi tersebut, 3 orang diantaranya sudah bebas. Remisi umum ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi WBP di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Rinciannya, 49 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 66 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 8 orang mendapatkan remisi 5 bulan. Mereka terdiri dari 210 orang laki-laki dewasa, 1 orang anak-anak dan 5 orang perempuan.

Bupati Probolinggo Hj. Puput Tantriana Sari menyampaikan remisi itu merupakan salah satu nikmat yang diberikan Negara kepada masyarakat yang saat ini sedang menjalani masa tahanan.

“Tentu harapannya dengan remisi, baik itu penerima remisi yang bebas maupun saudara-saudara kita yang masih berada di dalam Rutan Kraksaan, semoga ini menjadi pelecut semangat untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak WBP, minimal menjalani 6 bulan dari pelaksanaan remisi.

“Harapannya dengan diberikannya remisi, mereka ada motivasi untuk bisa memperbaiki diri dan setelah mereka bebas dapat berperan aktif dalam pembangunan Negara,” katanya.