Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada saat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 di Istana Negara, Senin (23/8).
- Di Suroboyo Week 2022, Pemkot Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini
- Dapat Kucuran Dana BOSP Rp350 M, Bupati Hendy Minta Dikelola dengan Baik dan Transparan
- Dika BJ dan Tim Mama Lela Sukses Hibur Pengunjung di Grand Opening Deliwafa di Kediri
Baca Juga
Wilayah aglomerasi Surabaya Raya yang semula berada di level 4, kini turun menjadi level 3.
- DPRD Kabupaten Pasuruan Lakukan PAW 3 Anggota
- Kadiskominfo : Pers Harus Sajikan Informasi Bermanfaat
- Gubernur Khofifah Nyatakan Ada Mutasi Covid-19 Varian Delta India
Baca Juga