Pemerintah Diminta Bikin Regulasi Fintech Atasi Polemik Pinjol 

Pengamat hukum Unusia, Erfandi/RMOL
Pengamat hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Negara dituntut untuk menyelesaikan polemik pinjaman online ilegal (Pinjol) yang menjerat banyak korban bahkan sampai bunuh diri karena diintimidasi debt colector.


Diketakan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi, kehadiran negara penting untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negaranya.

Dalam pandangan Erfandi, masyarakat yang menjadi korban Pinjol bisa menggunakan hak warga negaranya untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Erfandi juga menyarankan masyarakat bisa melaporkan tindakan melawan hukum itu ke aparat kepolisian.

"Karena intimidasi oleh debt colector sudah masuk ranah pidana sedangkan untuk fintechnya bisa di gugat PMH jika dalam perjanjian tidka memenuhi syarat sah dalam KUHPdt," kata Erfandi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat 3/9).

Menurut Erfandi, untuk mengatasi masalah Pinjol, negara perlu membuat regulasi khusus yang merespons berbagai kompleksitas Fintech.

"Perlu ada regulasi setingkat UU Fintech untuk mengatur Pinjol atau dengan cara memasukkan materi muatan POJK No 77 Th 2016 masuk dalam revisi UU OJK," pungkasnya.

Kasus korban Pinjol terjadi di beberapa tempat, sebut saja guru honorer di Malang, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah yang menanggung pinjaman ratusan juta.

Bahkan di Jember seorang perempuan muda memilih bunuh diri karena diduga tidak kuat menghadapi tekanan tagihan dari Pinjol Ilegal.

Informasi yang dihimpun redaksi total ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke Pinjol Dana yang dipinjam totalnya sangat fantastis, menembus Rp 221,56 triliun. Data pinjaman itu dari 121 lembaga Pinjol yang legal.