Pemkab dan DPRD Bondowoso Kompak Pertahanan Tapal Batas Kawah Ijen

Kawah Ijen/net
Kawah Ijen/net

Kawah Ijen yang menjadi tapal batas antara Bondowoso dan Banyuwangi sudah disepakati oleh masing-masing bupati pada Juni lalu.


Pasca kesepakatan itu, pihak Banyuwangi tampak melayangkan pembatalan kesapakatan yang telah dibuat oleh kedua pimpinan daerah karena ditengarai ada beberapa kejanggalan yang dianggap merugikan pihak Banyuwangi.

Bondowoso yang secara geografis mendapatkan 1/3 dari kaldera kawah tersebut kini fokus mempertahankan kawasan tersebut tanpa mengusik pihak manapun dengan memperkuat berkas pembuktian kepada Kemendagri.

Disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Bondowoso, Juni Sukarno, merunut pada peta yang dikeluarkan Bakorsurtanal yang kini berubah nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), 2/3 dari Kawah Ijen merupakan milik Kabupaten Bondowoso. Namun, melalui kesepakatan yang dihadiri wakil bupati antar dua kabupaten yang dilaksanakan pada Juli 2019 silam, disepakati bahwa 1/3 Kawah Ijen adalah milik Bondowoso.

"Hubungan secara intens dengan pihak Kemendagri kami lakukan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pimpinan dua kabupaten ini. Seharusnya Kemendagri segera menerbitkan Permendagri tentang batas wilayah Kawah Ijen itu," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ditambahkannya, bahwa tim penegasan batas daerah Kabupaten Bondowoso tak tinggal diam. Setelah mendapat informasi bahwa pemerintah Banyuwangi mengirimkan surat pencabutan tanda tangan kesepakatan pada 3 Juni 2021 tersebut.

"Langsung kami berkirim surat kepada Kemendagri untuk memastikan Permendagri tentang 1 subsegmen batas wilayah kawah Ijen segera diterbitkan," lanjutnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso agar tetap mempertahankan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua pimpinan dari dua daerah terkait 1 subsegmen batas wilayah kawah Ijen, pada 3 Juni 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I, Tohari, Menurutnya, dua daerah baik Kabupaten Bondowoso maupun Banyuwangi yang bersengketa tentang tapal batas di kawah pegunungan Ijen itu, dipastikan, bahwa sebelum terjadi penandatanganan kesepakatan telah berkonsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten serta telah mensosialisasikan kepada masing-masing masyarakat di daerahnya tersebut.

"Karena ini sudah menjadi sebuah kesepakatan bersama, mari kita hormati bersama atas kesepakatan yang telah diambil oleh kedua pimpinan ini," ujar politisi F-PKB tersebut. 

Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan baik oleh pihak Bondowoso maupun Banyuwangi, Tohari berharap, Kemendagri segera menerbitkan Permendagri terkait batas wilayah di kawah pegunungan Ijen itu.

"Agar polemik tentang tapal batas tidak berkepanjangan, kerena menurutnya polemik yang terjadi antara dua daerah ini sudah berlangsung sejak lama," tambahnya.

Tohari mengatakan hal tersebut sangat ditunggu. Sebab, jika Kemendagri tak segera menerbitkan Permendagrinya, persoalan dua kabupaten bertetangga ini tak akan pernah kunjung usai.

"Karena yang pasti keduanya saling membutuhkan dan tak bisa berdiri sendiri. Sekali lagi saya tegaskan, Bondowoso dan Banyuwangi sama-sama menghargai keputusan ini," pungkasnya.