Pilkades Harus Digelar Februari 2022, FKB: Desa Terlalu Lama Dikendalikan PJ Akan Buruk

Lukman Hakim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa/Ist
Lukman Hakim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa/Ist

Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo menyurati legislatif. Pasalnya hingga detik ini masih belum ada kepastian yang sah soal Pilkades serentak tahap II ini.


Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, menilai apa yang dilakukan Apdesi merupakan hal yang wajar. Mengingat saat ini kondisi masih pandemi dan belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. 

"Apdesi itu kan membutuhkan kepastian. Kemarin (Jadwalnya) bulan Desember 2021, ditunda bulan Februari 2022. Alasannya pandemi. Tidak ada yang bisa memprediksi pandemi ini. Nah, sekarang pandemi ini sudah agak menurun," jelasnya pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/9).

Menurutnya, selama PPKM ini, Kabupaten Probolinggo tetap berada di level III dan tidak pernah menyentuh level IV. Itu artinya Kabupaten Probolinggo masih bisa mengadakan kegiatan soal Pilkades.

"FKB (DPRD Kabupaten Probolinggo) juga mendesak (Pemkab Probolinggo), bulan Februari 2022 harus digelar Pilkades itu," paparnya.

Selain itu masih kata Lukman yang merupakan wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo ini, kalau sampai desa dikendalikan oleh Pj kepala desa terlalu lama, maka akan bersifat buruk dan tidak mempunyai tanggung jawab penuh bagi masyakarat desa.

"Pj (Kepala desa) terlalu lama itu tidak baik. Karena apa? yang lebih memahami karakter masyarakat di desa itu, adalah hasil pemilihan Pilkades atau yang dipilih oleh rakyat," tegas dia.

Sambung Lukman, kalau kepala desa dipilih oleh Rakyat, maka dia mempunyai tanggung jawab secara moral pada rakyat itu sendiri.

"Kepala desa yang dipilih oleh rakyat akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyatnya," sebut dia.

Politisi asal Kecamatan Pajarakan ini juga mengungkapkan, seandainya ada Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo yang kurang berpihak pada kepentingan rakyat, harus diusulkan untuk direvisi.

"Kita akan mengumpulkan beberapa pemikiran-pemikiran yang sekiranya Perda tentang Pilkades itu, pro terhadap kepentingan rakyat, sehingga tidak menimbulkan konflik-konflik seperti Pilkades serentak tahap I kemarin-kemarin," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Apdesi Kabupaten Probolinggo melayangkan surat ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

Apdesi melayangkan surat terkait adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) Tahap II yang akan diikuti oleh 257 desa se-Kabupaten Probolinggo di tahun 2022.

Sebab, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Probolinggo ini, masih simpang siur dan tidak kejelasan yang sah.

“Ada yang bilang bulan 4 ada yang bilang bulan dua. Tentu kabar ini sangat membingungkan para calon kepala desa di masing-masing desa yang akan melaksanakan pilkades,” jelas Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin.